TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat prihatin atas kunjungan Presiden Sudan Omar Hassan al-Bashir ke Indonesia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI).
Dalam pernyataan pers Kedutaan Besar Amerika di Jakarta yang diterima Tempo hari ini, 7 Maret 2016, Presiden Bashir dituntut Mahkamah Pidana Internasional atau ICC atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Adapun surat perintah penangkapannya belum tuntas.
“Meskipun Amerika bukan salah satu anggota Statuta Roma, yang merupakan perjanjian untuk membentuk ICC, kami sangat mendukung upaya ICC menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang di Darfur,” bunyi pernyataan tersebut.
MARIA RITA