TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria pengangguran di Malaysia didakwa di Mahkamah Majistret karena merantai leher istrinya yang terlalu asyik menggunakan pesan teks via aplikasi WhatsApp pada Jumat, 4 Maret 2016.
Mohd Hamdan Ahmad, 32 tahun, dalam persidangan tersebut mengaku tidak bersalah dalam kasus yang didengar di hadapan hakim Mohd Izni Ibrahim.
Dia dituduh melakukan kesalahan itu di rumah mereka di Kampung Tok Kuning, Kangar, Perlis, Malaysia, pada 19 Februari 2016. Menurut tuduhan, Hamdan merantai leher Junifawin Dasari, sang istri, dengan rantai besi sekitar pukul 10.00 karena asyik bermain WhatsApp sehingga mengabaikan pekerjaan rumah.
Seperti yang dilaporkan portal online Malaysia, Sinar Harian, Junifawin yang tidak terima perlakuan suaminya langsung bergegas lari ke kantor polisi dengan rantai besi di leher dan membuat laporan.
Polisi akhirnya menyikapi laporan tersebut dan langsung menjemput Hamdan di rumahnya. Pasangan suami-istri tersebut diketahui telah menikah selama empat tahun lalu dan dianugerahi dua anak.
Hamdan didakwa berdasarkan bagian 342 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia bisa dikenai hukuman penjara 1 tahun. Hakim Izni mengatur jaminan RM 5.500 dengan seorang penjamin. Pengusutan kasus itu ditunda guna memberi waktu kepada Hamdan untuk mencari pengacara.
SINAR HARIAN ONLINE | YON DEMA