TEMPO.CO, Yangoon - Parlemen Myanmar menyepakati untuk memajukan tanggal penetapan calon presiden menjadi 10 Maret 2016 atau satu minggu lebih cepat dari yang disepakati sebelumnya.
Pada awal Februari, tiga calon masing-masing dari Majelis Rendah, Majelis Tinggi, dan Militer menyetujui tanggal penetapan calon presiden pada 17 Maret. Peraih suara terbanyak akan menjadi presiden dan dua sisanya secara otomatis akan menjadi wakil.
Baca juga: Mahathir Mohamad Mundur dari UMNO
Pengumuman itu menyusul pembicaraan antara Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dan militer pada Minggu, 28 Februari 2016.
"Kami mengulur waktu dengan harapan kita bisa bernegosiasi dengan militer untuk menangguhkan Undang-Undang Pasal 59 (f)," kata seorang pejabat senior NLD, seperti dilansir Channel News Asia pada 1 Maret 2016. "Namun sekarang kita menerima bahwa ini tidak dapat terjadi. Kami kembali kepada rencana kami sebelumnya, yang mencalonkan presiden lain, bukan Daw Aung San San Suu Kyi."
Baca Juga:
Baca juga: Mahasiswa AS Menangis Minta Maaf ke Korea Utara, Ini Katanya
Pemajuan tanggal pemilihan Presiden Myanmar yang kedua kalinya itu disinyalir untuk menjegal kesempatan pimpinan NLD bernegosiasi tentang pencalonan Aung San Suu Kyi sebagai presiden. Konstitusi Myanmar yang diatur pada pasal 59 (f) membatasi siapa pun yang memiliki pasangan warga negara asing untuk menjadi presiden.
Pemilihan yang seyogianya harus berjalan pada pertengahan Februari lalu itu ditunda hingga 17 Maret, menyusul perdebatan terkait dengan pasal 59 (f).
Parlemen Myanmar, yang didominasi NLD—yang mendulang suara mayoritas pada pemilihan bersejarah November tahun lalu, cenderung mempercepat pemilihan guna mengakhiri pertengkaran sengit antara tentara dan NLD.
Baca juga: Warga Diminta Siap Tinggalkan Irak, ISIS Mau Ledakkan Dam?
Menurut NLD, percepatan waktu pemilihan presiden ini bertujuan mempersiapkan presiden memiliki waktu lebih dalam mempersiapkan komposisi pemerintahannya yang harus dimulai pada 1 April mendatang.
Analis politik Myanmar mengatakan, jika tetap bertahan pada tanggal sebelumnya, otomatis NLD hanya akan punya waktu lebih sedikit, yakni dua minggu. "Ini menjadi jelas bahwa amendemen pasal 59 (f) bertujuan membatasi Suu Kyi menjadi presiden. Jadi mereka ingin nominasi presiden dilakukan sebelumnya sehingga mereka memiliki lebih banyak waktu untuk menangani pembentukan kabinet," ujar analis politik, Yan Myo Di.
CHANNEL NEWS ASIA | YON DEMA