TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Militer Mesir telah mengakui adanya kekeliruan yang dibuat hakim saat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada seorang bocah yang masih berusia empat tahun dengan dakwaan pembunuhan.
Pengakuan tersebut dibuat oleh juru bicara militer, Kolonel Mohammed Samir, yang mengatakan bahwa seharusnya Ahmed Mansour Qurani Sharara, remaja berusia 16 tahun, lah yang mendapatkan hukuman itu, bukan Ahmed Mansour Qurani Ali.
Ahmed Mansour Qurani Ali berada di antara lebih dari 115 orang yang dihukum pada pekan lalu sehubungan dengan kerusuhan yang dilakukan pendukung Ikhwanul Muslimin di Provinsi Fayoum pada 2014.
Namun, ternyata hukuman itu ternyata salah sasaran dan langsung diralat pihak berwenang kemarin. Informasi ini diunggah di Facebook oleh Kol Samir.
Pihak militer baru menyadari kesalahan mereka, setelah pengacara yang mewakili keluarga Ali berhasil menunjukkan bukti yang menyebutkan bahwa bocah itu baru berusia satu tahun saat kejadian.
Pengacara keluarga Ali mengatakan itu adalah kesalahan pejabat pengadilan yang tidak menyerahkan akte kelahiran Ali kepada hakim. Bocah ini kemudian dihukum dengan empat tuntutan pembunuhan dan delapan tuduhan percobaan pembunuhan.
Seperti dilansir BBC, Selasa, 23 Februari 2016, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak pengadilan terkait dengan nasib Ali.
Sistem peradilan Mesir telah berulang kali mendapat kritik sejak militer menggulingkan Presiden Mohammed Morsi pada 2013. Khususnya, praktek persidangan terhadap warga sipil di pengadilan militer dikritik karena kerahasiaannya.
Lebih dari 40 ribu orang diyakini telah dipenjara dalam dua tahun terakhir.
Pemerintah Mesir menggambarkan penangkapan itu sebagai kondisi yang diperlukan dalam usaha pemerintah memerangi jihad dan kelompok militan Islam lainnya. Namun, kelompok hak asasi manusia mengatakan ini adalah tipu muslihat untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat.
TELEGRAPH | BBC | YON DEMA