TEMPO.CO, Seoul – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Korea Selatan memastikan, kantor urusan konsuler RI di Busan akan segera ditutup karena dianggap tidak efektif. Sebagai gantinya, akan dibentuk beberapa distrik pelayanan bagi sekitar 40 ribu warga Indonesia di sana.
Menurut Duta Besar RI untuk Korea Selatan, John A Prasetio, penutupan kantor urusan konsuler RI di Busan sudah mendapatkan izin di Jakarta. Dengan diterapkannnya konsep Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dalam urusan keimigrasian, pengisian formulir imigrasi dilakukan secara online. Selebihnya harus dilakukan di KBRI.
"Ini semata-mata tuntutan keadaan demi efisiensi. Penutupan ini bersifat sementara, tapi dalam jangka waktu yang tidak terbatas," kata Dubes John dalam rilis yang dikirim penanggungjawab perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), M. Aji Surya kepada Tempo, Rabu, 10 Februari 2016.
Untuk urusan perlindungan WNI, KBRI akan membagi wilayah Korea menjadi 13 distrik perlindungan. Nantinya, tiap distrik ditunjuk warga sebagai "Ketua RT" untuk selalu berkomunikasi dengan KBRI. Koordinasi juga dilakukan dengan 48 masjid dan musala, 18 gereja, serta 80-an paguyuban masyarakat Indonesia.
"Selain itu, staf KBRI akan blusukan agar secara periodik proaktif menyambangi warga Indonesia. Jadi Insya Allah semua akan aman terkendali," tutur Dubes. Saat ini terdapat 40 ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di pabrik-pabrik di seantero Korea. Ada juga 2000-an mahasiswa asal Indonesia. TKI Indonesia di sana dikenal sebagai pekerja keras dan banyak mendapat apresiasi. Penutupan kantor konsuler di Busan resmi dilakukan 31 Maret mendatang.
NATALIA SANTI