TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi pemantau hak asasi manusia Asia Human Rights Watch meminta pemerintah Malaysia membebaskan mantan wakil perdana menteri dan pemimpin politik oposisi, Anwar Ibrahim. Menurut lembaga ini, hukuman terhadap Anwar bermotif politik. “Dia sudah menderita di penjara karena parodi keadilan ini," kata Phil Robertson, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, melalui siaran persnya, Selasa, 9 Februari 2016.
Anwar Ibrahim divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan Malaysia pada 10 Februari 2015. Kasus ini bermula pada 16 Juli 2008. Saat itu polisi menangkap Anwar berdasarkan laporan asisten pribadinya, Mohd Saiful Bukhari Azlan. Anwar dituduh menyodomi Saiful. Pengadilan membebaskan Anwar dari dakwaan pada 9 Januari 2012. Sebab, DNA yang menjadi alat bukti telah terkontaminasi.
Baca Juga:
Pemerintah mengajukan banding dua tahun kemudian. Pengadilan Tinggi menahan Anwar pada 7 Maret 2014. Pengadilan mengabulkan banding pemerintah dan Anwar ditahan 5 tahun penjara sejak 10 Februari 2015. Permintaan pengampunan yang diajukan Anwar ditolak pada Maret 2015.
Kelompok Kerja PBB bidang Penahanan pada November 2015 menemukan bahwa penjara yang ditempati Anwar melanggar ketentuan soal larangan penyiksaan, atau perlakuan kejam, dan tidak manusiawi. Kelompok kerja ini juga mendesak dikembalikannya hak-hak politik Anwar yang dihapus.
Memasuki setahun penahanan Anwar, Asia Human Right Watch meminta pemerintah Malaysia memastikan bahwa Anwar dapat berobat di penjara. Anwar dikabarkan menderita cedera rotator cuff besar sehingga otot dan tendonnya robek.
Baca Juga:
Menurut Robertson, lima hari lagi Amerika Serikat menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN-AS. Ia mengatakan Presiden Amerika Barack Obama juga mengundang Perdana Menteri Najib Razak. “Presiden Obama seharusnya tidak menjadikan ini masalah biasa pada KTT ASEAN dengan Perdana Menteri Najib. Adalah pengkhianatan kepada warga Malaysia jika Obama tidak secara terbuka meminta pembebasan Anwar,” ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI