TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah stasiun TV asal Colorado, Amerika Serikat, KOAA, dituntut US$ 1 juta atau Rp 13,6 miliar atas tuduhan menyebarkan pornografi anak, pelanggaran privasi, serta kelalaian. Tuduhan ini datang dari keluarga anak berumur 14 tahun, yang menuduh KOAA sudah menyebarkan foto alat kelamin anak mereka sembarangan.
Kejadian bermula dua tahun lalu, ketika si anak melakukan sexting. Sexting mengacu pada kegiatan berkirim pesan erotis(teks dan gambar) dengan pihak lain. Kegiatan sexting ini kemudian berdampak buruk. Si anak akhirnya diperas dengan satu gambar yang digunakannya saat sexting.
Saat itulah KOAA datang dan berniat menceritakan bahaya sexting. Reporter KOAA, Matt Prichard, mewawancarai si anak. Kesepakatan saat itu, nama keluarga si anak disembunyikan.
"Dengan permintaan khusus dari ayah si anak, kami menceritakan sebuah cerita dua tahun lalu, tentang anaknya yang diperas lewat ponsel," kata juru bicara KOAA, seperti dikutip Mirror, Senin, 8 Februari 2016.
Namun, saat ditayangkan dalam situs Youtube, gambar vulgar ditayangkan dalam siaran. Nama keluarga pun, menurut keluarga si anak, ditayangkan dalam video. Karena itu, keluarga menuduh KOAA menyebarkan pornografi anak, melanggar privasi, serta lalai.
KOAA membantah hal ini. "Sementara ini kami belum bisa membahas perkara ini. Kami akan mempertahankan diri dari tuduhan tidak berdasar," kata juru bicara stasiun TV itu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan kenapa keluarga si anak baru melaporkan kejadian ini sekarang, yakni dua tahun sejak kejadian terjadi. Matthew Schneide, pengacara keluarga, menolak menjawab dan hanya berkata, "Tak diizinkan untuk berbicara apa pun."
MIRROR | EGI ADYATAMA