TEMPO.CO, Georgia - Negara Bagian Amerika Serikat, Georgia, akhirnya mengeksekusi terpidana hukuman mati mereka yang tertua. Terpidana bernama Brandon Aston Jones, 72 tahun, divonis hukuman mati 36 tahun yang lalu setelah dinyatakan bersalah atas perampokan dan pembunuhan seorang penjaga toko bernama Tackett.
Seperti dilansir dari laman BBC News Rabu, 3 Januari 2016, Jones dihukum suntik mati di sebuah penjara di Kota Jackson, Georgia, pada Rabu dinihari.
Dalam sebuah pernyataan ke media, perwakilan Death Penalty Information Center di Amerika mengatakan bahwa kritik sejumlah pihak muncul setelah eksekusi Jones. Protes mengarah pada bentuk hukuman ganda yang harus diterima Jones, yaitu hukuman penjara selama 36 tahun dan diakhiri dengan eksekusi mati. “Kasus Jones menimbulkan pertanyaan publik akan diskriminasi terpidana hukuman mati.”
Eksekusi Jones sempat ditunda selama beberapa jam karena pengacaranya meminta banding ke Mahkamah Agung Amerika untuk menunda eksekusi. Namun banding itu ditolak, dan eksekusi tetap berjalan setelah Jones mendapat siraman rohani terakhir dari pemuka agama.
Vonis hukuman mati atas kasus yang sama juga diterima rekan Jones, Van Roosevelt Salomon. Keduanya bermitra dalam perampokan dan pembunuhan yang terjadi pada 1979 itu. Namun Salomon sudah dieksekusi terlebih dahulu pada 1985.
Seorang hakim federal yang menangani kasus Jones sempat membatalkan hukuman mati Jones pada 1989. Hakim yang tak disebutkan identitasnya ini kala itu meminta dilakukannya vonis ulang terhadap Jones karena pertimbangan yang agamawi. Proses peradilan terus berlangsung, dan vonis mati Jones akhirnya kembali berlaku pada 1997.
Eksekusi Jones berekor pada sebuah unjuk rasa pada Rabu, 3 Februari 2016, yang dipimpin pria bernama Daniel Kolber. Para pengunjuk rasa mengkritik Pengadilan Tinggi Georgia yang menurut mereka tak mempertimbangkan kesaksian Jones sebagai terpidana mati.
Kritik terhadap Pengadilan Tinggi Georgia juga datang dari seorang Hakim Agung Amerika bernama Stephen Breyer. “Masa penjara panjang yang dihadapi oleh terpidana mati seharusnya bisa meringankan terpidana tersebut dari eksekusi mati itu sendiri,” kata Breyer, dikutip dari BBC.
Georgia telah mengeksekusi mati sekitar 60 orang sejak 1976. Saat ini negara bagian Amerika itu masih memegang daftar puluhan narapidana mereka yang akan menjalani hukuman mati. Satu informasi yang menarik diberikan perwakilan Death Penalty Information Center bahwa Jones dieksekusi hanya beberapa hari sebelum ulang tahunnya ke-73.
BBC | YOHANES PASKALIS