TEMPO.CO, Pontian - Seorang warga negara Indonesia didakwa karena memiliki materi terkait kelompok militan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pada 1 Desember 2015 telah ditangkap seorang WNI berinisial "I" di kediamannya di Pontian, Johor. Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan dugaan melanggar Kanun Keseksaan (Penal Code) terutama yang terkait dengan aktivitas terorisme,” kata Iqbal dalam pesan singkatnya, 30 Desember 2015.
Menurut Iqbal, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI Johor Bahru telah bertemu yang bersangkutan di tahanan, mendengarkan keterangannya serta memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. “Kami juga telah menunjuk pengacara Shamsudin & Co untuk memantau kasusnya meskipun yang bersangkutan belum meminta pendampingan pengacara, “ kata Iqbal.
Menurut kabar yang dilansir Strait Times, Ihsan, 31 tahun, tampak tenang di hadapan Hakim Azlan Bohari di Pengadilan Pontian, Selasa lalu. Dia hanya menganggukkan kepala saat tuduhan dibacakan. Ihsan didakwa menyimpan 196 foto dan 200 video aktivitas ISIS di telepon genggamnya.
Dia ditangkap di Kampung Parit Abdul Rahman, dekat Benut pada 1 Desember lalu sekitar pukul 12.05. Ihsan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, atau denda. Tidak ada permohonan keringan atau jaminan. Hakim menetapkan tanggal sidang selanjutnya pada 28 Januari mendatang. Tuduhan dibacakan oleh Deputi Jaksa Publik Suhaili Sapun. Ihsan tidak diwakili pembela.
Terdakwa ditangkap oleh satuan polisi khusus Bukit Aman pada 1 Desember dengan bantuan dari polisi distrik Pontian. Ihsan, seorang teknisi di sebuah bengkel kedapatan melakukan janji kepatuhan kepada pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi lewat Facebook pertengahan 2014 lalu.
Penangkapan itu merupakan bagian dari operasi khusus yang digelar sejak 17 November terhadap individual yang diduga terkait ISIS.
Selama operasi, polisi menangkap lima tersangka, termasuk Ihsan di Johor. Dia diduga menjadi pemimpin sel teroris. Tersangka yang memiliki paspor WNI yang sah ini bekerja di pabrik Benut saat dia ditangkap. Tersangka lain ditangkap di berbagai lokasi di sekitar Kuala Lumpur, Selangor, Kelantan.
THE STAR | STRAIT TIMES | ASIA NEWS NETWORK | NATALIA SANTI