TEMPO.CO, Tel Aviv - Mahkamah Agung Israel mengurangi hukuman penjara bekas Perdana Menteri Ehud Olmert yang semula divonis enam tahun penjara menjadi 18 bulan kerangkeng besi menyusul keterlibatannya dalam suap pada 2014. Olmert menerima suap dari pengembang sebesar Rp 3,5 miliar.
Olmert, Perdana Menteri Israel pada 2006-2009, menurut sejumlah laporan dari ruang pengadilan di Yerusalem sebagaimana diwartakan Reuters, Selasa, 29 Desember 2015, akan menjadi bekas kepala pemerintahan pertama di Israel yang dipenjara dan akan mulai mendekam dalam bui sebagai narapidana pada 15 Februari 2016.
Hukuman penjara itu terkait dengan suap ketika pria 70 tahun itu menjabat sebagai walikota Yerusalem pada 1992-2003 dan kesepakatan pembangunan real estat di kota tersebut.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Olmert pernah menerima uang suap dari seorang pengusaha sebesar 560 ribu shekels atau sekitar Rp 2 miliar yang diserahkan oleh Shmuel Dechner kepada saudaranya Yossi Olmert.
Alasan majelis hakim mengurangi masa kurungan penjara yang diputuskan oleh pengadilan rendah adalah karena pertimbangan kesehatan terdakwa. "Kondisi kesehatannya tidak memungkinkan terdakwa menjalani masa hukuman yang begitu lama."
Sebelumnya, pengadilan distrik di Tel Aviv, menghukum Olmert dengan hukuman enam tahun penjara dan denda uang sebesar satu juta shekel atau setara dengan Rp 3,5 miliar karena terbukti menerima suap dari pengembang proyek pambangunan perumahan Holyland. Adapun jaksa penuntut menuding Olmert nenerima rasuah sebesar 800 ribu shekels atau sebesar Rp 2,8 miliar.
AL JAZEERA | HAARETZ | CHOIRUL AMINUDDIN