TEMPO.CO, Georgia - Seorang wanita Amerika Serikat, Diana Franklin, Selasa, 8 Desember 2015, telah dijatuhi hukuman 190 tahun penjara atas tuduhan melakukan kekejaman terhadap anak. Jaksa mengatakan Franklin mengurung putri adopsinya dalam kandang ayam dan kakus.
Franklin juga dituduh mengikat leher gadis ke sebuah pohon dan mengejutkan anak angkatnya itu dengan kalung anjing yang dialiri listrik.
"Kita bicara tentang penyiksaan, tentang perlakukan kejam, tentang daerah ini di mana negara belum terlihat memperhatikan anak-anak jika mereka belum mati," kata Jaksa Wayne Jernigan seperti dikutip dari laman 13wmaz.com.
Karena aksi bejatnya itu, Franklin divonis dengan 19 tuduhan tingkat pertama kekejaman terhadap anak-anak, delapan tuduhan atas penjara palsu, dan satu penyerangan, demikian Macon Telegraph melaporkan, seperti dikutip dari laman Belfast Telegraph, Rabu, 9 Desember 2015.
Franklin mengadopsi gadis itu pada 2007 ketika anak itu masih berusia 10 tahun.
Pekerja sosial telah menjemput gadis dari rumah di Wilayah Taylor, Georgia, pada 2012.
Menurut laporan, gadis yang kini telah berusia 18 tahun itu hadir saat pembacaan putusan pada Selasa. "Aku tidak akan pernah memperlakukan anak-anakku dengan cara yang Anda lakukan ke saya. Aku memaafkanmu untuk semua yang Anda lakukan. Anda harus membayar untuk apa yang Anda lakukan kepada saya," kata si gadis sebelum ibunya dihukum.
MECHOS DE LAROCHA | BELFAST TELEGRAPH | 13WMAZ.COM