TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Indonesia ditangkap Kepolisian Metro Tokyo, Jepang, Rabu, 25 November. Dua WNI berinisial IR, 31 tahun, dan DN, 40, itu diduga berkaitan dengan Foreign Terrorist Fighters (FTF). Kedua WNI terdeteksi beberapa kali membeli rifle scope (teropong untuk senjata) secara online dan dua kali mengirimkan barang tersebut melalui ekspedisi ekspres ke Indonesia.
"Saat dilakukan penggeledahan apartemen mereka, ditemukan 29 buah benda yang sama," kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, melalui pesan singkat, Kamis, 26 November 2015. Menurut dia, teropong yang mereka beli termasuk dalam spesifikasi tinggi, sehingga pengirimannya ke negara lain harus melalui proses perizinan yang ketat. Kedua WNI ini merupakan pekerja di perusahaan Jepang.
Ia menjelaskan, kedua WNI ditangkap dan ditahan atas dasar pelanggaran UU Transaksi Mata Uang Asing dan Perdagangan Internasional.
Hal ini ditambah dengan penemuan video Osama bin Laden dan video kelompok radikal. Penemuan ini memperkuat keinginan pihak keamanan Jepang mendalami lebih lanjut mengenai siapa penerima kiriman tersebut di Indonesia.
Iqbal menuturkan Kedutaan Besar Republik Indonesia telah memperoleh notifikasi resmi dari uepolisian Jepang untuk IR. "Masih dimintakan klarifikasi, apakah DN menolak dinotifikasi atau ada alasan lain kepolisian Jepang," ucapnya.
Saat ini, ujar Iqbal, KBRI akan gunakan akses kekonsuleran untuk memberikan pendampingan dan memastikan keduanya mendapatkan hak hukumnya. "KBRI akan terus berkomunikasi dengan kepolisian setempat," katanya.
ARKHELAUS W.