TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati seorang warga negara Pakistan yang membunuh pasangan suami-istri asal Indonesia, Rabu, 28 Oktober 2015. Amal Jan Haj terbukti dan mengaku telah membunuh suami-istri asal Ponorogo, Bambang Sugianto dan Surati Widiastuti, pada 2012.
Keduanya ditemukan tewas di dalam kamar yang terbakar dan terkunci pada 2 November 2012. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah Amal Jan Haj. Setelah proses persidangan selama hampir 2,5 tahun, pada Mei 2015 Pengadilan Riyadh akhirnya menetapkan hukuman mati kisas bagi pelaku.
“Sejak awal staf KBRI Riyadh bersama pengacara KBRI Riyadh, Muhammad Al-Qarni, terus menghadiri semua tahap persidangan dan memperjuangkan keadilan bagi ahli waris korban,” kata Dede Rifai, Koordinator Konsuler KBRI Riyadh, yang menangani langsung kasus ini.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, pelaku—yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi—tidak pernah membahas masalah diyat untuk membebaskannya dari hukuman lantaran tidak mampu. Sedangkan pemerintahnya tidak memiliki kebijakan untuk membayar diyat bagi warganya yang dihukum mati di Arab Saudi.
Besarnya uang diyat syar'i, sesuai hukum, sekitar 200-400 ribu riyal (sekitar Rp 722 juta hingga Rp 1,44 miliar). Namun ada kasus di mana pihak keluarga meminta diyat yang jauh lebih besar.
“Seperti yang selalu kami sampaikan, tidak ada satu pun negara yang membayarkan diyat bagi warganya yang terbukti melakukan pembunuhan di Arab Saudi. Sebab, pembayaran diyat adalah urusan pribadi pelaku terhadap ahli waris korban,” ujar Iqbal.
Eksekusi tersebut merupakan yang kedua dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap pelaku pembunuhan terhadap WNI sepanjang 2015. Pada 21 April lalu, pemerintah Arab Saudi juga mengeksekusi Said Ali Al Qahtani karena melakukan pembunuhan terhadap Kikim Komalasari asal Cianjur pada 2010.
Berbeda dengan Amal Jan Haj, yang diganjar hukuman kisas oleh pengadilan, Said Ali Al Qahtani diganjar hukuman mati takzir yang hanya dapat diampuni oleh Raja. Namun Raja menolak memberikan pengampunan meskipun pelaku adalah warga negaranya sendiri.
NATALIA SANTI