TEMPO.CO, Kupang - Walfrida Soik, tenaga kerja Indonesia di Malaysia asal Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan dijemput ibunya, Maria Kolo, setelah dibebaskan dari hukuman mati.
Paman Walfrida, Kornelis Bere Mau, mengatakan akan mendampingi Maria ke Malaysia. Seorang pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Wely Lay, juga turut serta.
"Kami senang bisa menjemput langsung Walfrida di Malaysia," ucap Kornelis di Bandara El Tari, Kupang, sesaat sebelum terbang ke Malaysia, Senin, 28 September 2015.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT Jeskial Natonis berujar, keberangkatan keluarga Walfrida untuk menandatangani berita acara pengampunan terhadap Walfrida dari Sultan Kelantan. “Setelah itu, kami berharap Walfrida langsung dibawa pulang ke kampung halamannya,” tuturnya.
Walfrida, gadis asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, bebas dari tuntutan hukuman mati sesuai dengan putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya pada Selasa, 25 Agustus 2015. Vonis tersebut menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu, yang juga membebaskan Walfrida.
Walfrida dinyatakan tidak melakukan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen, 60 tahun, orang tua majikan Walfrida, Yeoh Meng Tatt, pada 7 Desember 2010. Tugas Walfrida di rumah Yeoh Meng Tatt adalah menjaga Yeap Seok Pen, yang mengidap penyakit parkinson.
Seperti dilansir Antara, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, menyatakan keputusan Mahkamah Rayuan Putrajaya berkekuatan hukum tetap.
Sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Malaysia, dengan berakhirnya proses hukum tersebut, Walfrida melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai, Johor Bahru. Perawatan dilakukan hingga dokter menyatakan Walfrida sembuh total dari gangguan kejiwaan.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Walfrida akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian ampunan.
YOHANES SEO