TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Sebanyak 17 dari 20 korban selamat dari musibah kapal tenggelam di Sabak Bernam, Malaysia dipulangkan Senin, 21 September 2015. Mereka langsung dikirim ke Aceh, Sumatera, dan Jawa Timur.
“Sesuai hukum Malaysia, para penumpang selamat tersebut sebenarnya telah melanggar undang-undang Imigrasi karena keluar wilayah Malaysia tidak melalui jalur resmi,” kata KBRI Kuala Lumpur dalam rilis yang diterima Tempo, Senin 21 September 2015.
KBRI melakukan pendekatan baik lewat nota diplomatik maupun surat Duta Besar kepada Wakil Perdana Menteri/Menteri Dalam Negeri Malaysia, agar para penumpang selamat dapat langsung dipulangkan ke Indonesia atas dasar kemanusiaan tanpa harus menjalani proses hukum. Permintaan KBRI itu ditanggapi secara positif oleh Pemerintah Malaysia.
Selain ke-17 orang tersebut, terdapat satu WNI selamat yang diduga sebagai nahkoda/tekong kapal tenggelam di Sabak Bernam.
Yang bersangkutan akan menjalani persidangan di Pengadilan Malaysia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuduhan pelanggaran Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran.
Pihak KBRI akan memberikan pendampingan hukum untuk menjamin yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya.
Sedangkan dua WNI lainnya masih dimintai keterangannya sebagai saksi. Setelah itu diharapkan dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Terkait korban meninggal, terdapat temuan satu jenazah yang sudah tidak utuh di perairan Sabak Bernam yang diduga korban kapal tenggelam. Hal ini berarti menambah jumlah korban meninggal menjadi 65 orang.
Dari jumlah tersebut, 58 jenazah telah teridentifikasi dan dipulangkan ke Indonesia. Pada hari ini, terdapat dua jenazah lagi yang dapat diidentifikasi oleh Tim DVI Indonesia dan Malaysia sehingga total terdapat 60 jenazah yang teridentifikasi. KBRI akan memfasilitasi pemulangan dua jenazah tersebut ke Indonesia.
Lewat rilis, Duta Besar Herman Prayitno mengingatkan pentingnya WNI tinggal dan bekerja di Malaysia secara resmi.
Bagi WNI tidak berdokumen yang ingin pulang ke Indonesia, KBRI menghimbau agar dapat memanfaatkan Program Penghantaran Pulang Sukarela.
Bagi WNI tidak berdokumen yang tetap ingin bekerja di Malaysia, KBRI bersama Pemerintah Malaysia saat ini sedang membahas Program Bekerja Semula agar para TKI dapat memperoleh ijin kerja secara sah.
NATALIA SANTI