TEMPO.CO, Johor Bahru – Ratusan warga negara Indonesia pendatang ilegal yang ditangkap pemerintah Malaysia dalam beberapa waktu terakhir dideportasi secara bertahap. Pada Rabu dan Kamis lalu, telah dideportasi dari Johor Bahru ke Tanjung Pinang sebanyak 433 orang, terdiri atas 306 laki-laki, 122 perempuan, dan 5 anak-anak.
“Hingga 10 September 2015, jumlah WNI yang dideportasi mencapai 14.165 orang, 256 di antaranya anak-anak,” kata Konsul Jenderal RI Johor Bahru Taufiqur Rijal lewat pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 11 September 2015.
Menurut Taufiq, jumlah WNI yang menjadi pendatang ilegal di Malaysia sangat banyak. Belasan ribu pendatang ilegal tersebut terutama berasal dari Jawa Timur, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah. Menurut Taufiq, mereka rata-rata tidak punya dokumen dan masuk ke Malaysia tanpa paspor melalui jalur ilegal. Selain itu, ada pula yang memiliki dokumen tapi tidak memiliki izin kerja.
“Ada yang masuk ke Malaysia dengan izin tinggal 30 hari tapi terus bekerja melebihi waktu 30 hari, dan tetap bekerja tanpa izin kerja. Ada juga yang punya paspor dan izin kerja tapi pindah kerja ke tempat lain tanpa izin kerja di tempat baru,” ujar Taufiq.
Mereka yang dideportasi tidak boleh kembali ke Malaysia selama lima tahun. Belasan ribu WNI itu tertangkap pihak keamanan melalui proses pemeriksaan selama 14 hari, lalu dihadapkan ke pengadilan dan menerima vonis.
Para pendatang ilegal di Malaysia yang tertangkap baru diizinkan pulang atau dideportasi jika telah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara. Tidak seperti orang dewasa, anak-anak tidak dipenjara, juga wanita hamil, orang tua di atas 50 tahun, dan mereka yang sakit.
NATALIA SANTI