Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikah Beda Agama Terlarang di Myanmar  

image-gnews
Ratusan massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi damai dengan membakar patung dan foto biksu Ashin Wirathu, di depan kantor Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, 27 Mei 2015. EMPO/Imam Sukamto
Ratusan massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi damai dengan membakar patung dan foto biksu Ashin Wirathu, di depan kantor Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, 27 Mei 2015. EMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Parlemen Myanmar menyetujui undang-undang yang melarang  pernikahan beda agama di negara yang didominasi penganut Buddha tersebut. Kaum oposisi mengkritik keputusan yang mereka anggap bentuk diskriminasi terhadap wanita dan penganut agama Islam tersebut.

Dalam undang-undang itu disebutkan wanita Budha dan pria dari agama lain yang ingin menikah harus melapor ke pejabat lokal yang berwenang. Setelah itu, pertunangan mereka akan diumumkan ke publik, dan pasangan tadi bisa menikah jika tidak ada yang keberatan. Namun, jika melanggar aturan tersebut, pasangan itu bisa dipenjara. 

Undang-undang itu tidak menempatkan semua orang dalam kesetaraan berdasarkan standar hak asasi yang berlaku di Myanmar dan internasional. Hal itu merupakan kritik utama dalam aturan ini.

"Aturan seperti ini seharusnya tidak diloloskan parlemen karena bukan aturan yang esensial untuk semua etnis di Myanmar. Ini hanya hukum yang mendiskriminasi agama-agama tertentu," ucap Zar Talam, keturunan etnis Cina yang merupakan anggota parlemen dari Htantlang, Negara Bagian Chin, Myanmar barat.

Bertolak belakang dengan yang dituduhkan, para pendukung undang-undang tersebut beralasan, ini akan melindungi wanita Buddha yang menikah di luar kepercayaannya.

"Aturan ini dibuat untuk wanita Buddha Myanmar yang ingin menikahi pria dari agama lain, sehingga mereka punya hak yang sama dalam pernikahan, perceraian, warisan, dan hak asuh anak,sebagai perlindungan yang efektif," ujar Saw Hla Tun, anggota parlemen Komisi Penyusun Hukum.

Aturan ini adalah bagian dari empat undang-undang yang sedang dibuat, yaitu soal pernikahan, agama, poligami, dan perencanaan keluarga. Undang-undang tersebut diajukan organisasi Buddha bernama Asosiasi Perlindungan Ras dan Agama yang berafiliasi dengan kelompok biksu Buddha nasionalis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Organisasi pemberdayaan wanita dan masyarakat sipil yang menentang berpendapat, rancangan undang-undang itu tidak mengakui hak bertahan hidup dan memilih kaum wanita yang sudah melekat sejak lahir.

"Kami percaya aktivitas politik berlatar belakang kepercayaan termasuk argumen yang menentang pernikahan antaragama seperti sekarang tidak bertujuan menciptakan perdamaian antar-pemeluk kepercayaan ataupun mencegah kekerasan dan konflik, tapi mengalihkan perhatian publik terhadap pemilihan 2015 mendatang."

Walaupun peraturan itu tidak menyebut suatu agama secara spesifik, ada dugaan hukum itu dibuat dengan tujuan mencegah muslim memaksa wanita Buddha meninggalkan kepercayaannya dan sebaliknya.

Tahun lalu, Komisi Internasional Kebebasan Beragama Amerika Serikat dan Human Rights Watch mengutuk empat draf undang-undang tersebut dan mengatakan mereka mendiskriminasi kaum non-Buddha yang ingin berpindah agama, menikah, dan melahirkan, yang bisa berujung represi dan kekerasan terhadap muslim dan agama minoritas lain.

RADIO FREE ASIA | BINTORO AGUNG S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menlu Thailand Kunjungi Perbatasan dengan Myanmar, Pantau Evakuasi

3 hari lalu

Seorang personel militer berjaga, ketika 200 personel militer Myanmar mundur ke jembatan ke Thailand pada hari Kamis setelah serangan selama berhari-hari oleh perlawanan anti-junta, yang menyatakan mereka telah memenangkan kendali atas kota perbatasan Myawaddy yang penting, yang terbaru dalam sebuah serangkaian kemenangan pemberontak, dekat perbatasan Thailand-Myanmar di Mae Sot, provinsi Tak, Thailand, 11 April 2024. REUTERS/Soe Zeya Tun
Menlu Thailand Kunjungi Perbatasan dengan Myanmar, Pantau Evakuasi

Menlu Thailand Parnpree Bahiddha-Nukara tiba di perbatasan dengan Myanmar untuk meninjau penanganan orang-orang yang melarikan diri dari pertempuran.


Ribuan Warga Myanmar Mengungsi ke Thailand Usai Kota Ini Dikuasai Pemberontak

4 hari lalu

Seorang anggota pemberontak Pasukan Pertahanan Kebangsaan KNDF Karenni menyelamatkan warga sipil yang terjebak di tengah serangan udara, selama pertempuran untuk mengambil alih Loikaw di Negara Bagian Kayah, Myanmar 14 November 2023. REUTERS/Stringer
Ribuan Warga Myanmar Mengungsi ke Thailand Usai Kota Ini Dikuasai Pemberontak

Thailand membuka menyatakan bisa menampung maksimal 100.000 orang warga Myanmar yang mengungsi.


Mantan Menlu Australia Julie Bishop Ditunjuk Sebagai Utusan Khusus PBB untuk Myanmar

9 hari lalu

Julie Bishop. Reuters
Mantan Menlu Australia Julie Bishop Ditunjuk Sebagai Utusan Khusus PBB untuk Myanmar

Mantan menlu Australia Julie Bishop ditunjuk sebagai utusan pribadi Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk Myanmar.


Sekjen PBB akan Tunjuk Utusan Khusus untuk Atasi Krisis Myanmar

11 hari lalu

Seorang anggota pemberontak Pasukan Pertahanan Kebangsaan KNDF Karenni menyelamatkan warga sipil yang terjebak di tengah serangan udara, selama pertempuran untuk mengambil alih Loikaw di Negara Bagian Kayah, Myanmar 14 November 2023. REUTERS/Stringer
Sekjen PBB akan Tunjuk Utusan Khusus untuk Atasi Krisis Myanmar

Meluasnya konflik bersenjata di seluruh Myanmar membuat masyarakat kehilangan kebutuhan dasar dan akses terhadap layanan penting


5 WNI Terjerat Online Scam di Myanmar

12 hari lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
5 WNI Terjerat Online Scam di Myanmar

Kementerian Luar Negeri sedang bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok menangani kasus lima WNI terjerat online scam.


Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

15 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.


Dubes Jose: Rusia Mitra Tepat untuk Kembangkan PLTN di Indonesia

18 hari lalu

Duta Besar RI untuk Federasi Rusia, Jose Tavares. ANTARA/HO-KBRI Moskow.
Dubes Jose: Rusia Mitra Tepat untuk Kembangkan PLTN di Indonesia

BUMN energi nuklir Rusia, Rosatom, telah sejak lama menawarkan kerja sama pengembangan PLTN ke Indonesia


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

20 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Bentrok di Rakhine, MER-C Minta Rumah Sakit Tak Diusik Pihak Bertikai Myanmar

21 hari lalu

Seorang pria memegang perangkat rakitan selama protes menentang kudeta militer, di Yangon, Myanmar, Sabtu, 27 Maret 2021. REUTERS / Stringer
Bentrok di Rakhine, MER-C Minta Rumah Sakit Tak Diusik Pihak Bertikai Myanmar

Ketua Presidium MER-C berharap Rumah Sakit Indonesia di Rakhine menjadi tempat netral di tengah konflik bersenjata Myanmar.


Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

21 hari lalu

Pemimpin junta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing, yang menggulingkan pemerintah terpilih melalui kudeta pada 1 Februari 2021, memimpin parade tentara pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, 27 Maret 2021. REUTERS/Stringer
Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

Junta Myanmar mengumumkan bahwa pemilu Myanmar berikutnya berpotensi tak diselenggarakan secara nasional.