TEMPO.CO , Kairo:Sebanyak enam terpidana dieksekusi mati dengan cara digantung di Mesir. Pelaksanaan eksekusi dilakukan sehari setelah pengadilan memutuskan mantan presiden Muhammad Mursi bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Keenam orang itu didakwa melakukan penyerangan terhadap para prajurit tentara Mesir pada Maret tahun 2014.
Mereka dituding sebagai kelompok milisi di Provinsi Sinai. Kelompok ini diduga jaringan dari Negara Islam Irak dan Suriah atau Negara Islam (ISIS/IS).
Namun lembaga hak asasi manusia, Human Rights Watch dan Amnesty International menuntut persidangan terhadap keenam terdakwa diulang dengan alasan proses pengadilan yang cacat.
Temuan kedua lembaga hak asasi manusia itu adalah tiga dari keenam terdakwa berada dalam tahanan saat peristiwa penyerangan terhadap dua prajurit dilakukan. "Sehingga tidak dapat melakukan serangan di Arab Sharkas, satu desa di utara Kairo," ujar laporan kedua lembaga itu. Amnesty juga menyebutkan para terdakwa disiksa dalam memberikan kesaksian.
Saat ini lebih dari 100 orang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Mesir. Mereka menjadi tahanan massal di penjara pada tahun 2011.
BBC | MARIA RITA