TEMPO.CO, Abepura – Presiden Joko Widodo mengatakan akan mencabut larangan bagi media asing untuk memasuki tanah Papua. Langkah ini menunjukkan pemerintah mulai bersikap lebih longgar terhadap Papua, yang selama ini ditakuti karena ada gerakan separatis.
“Saya akan mengumumkannya besok,” ujar Jokowi pada Sabtu, 9 Mei 2015, saat berkunjung ke sana. Seperti dilansir Channel News Asia, dia menuturkan, mulai hari ini, Ahad, 10 Mei 2015, media asing memiliki akses penuh ke tanah Papua.
Indonesia telah lama bersikap hati-hati terhadap media asing yang akan meliput konflik di pulau ujung Indonesia timur itu. Selama sepuluh tahun, para jurnalis mancanegara harus mengisi formulir izin liputan yang harus melalui berbagai lembaga pemerintahan. Itu pun jarang dikabulkan.
Jurnalis asing yang ketahuan meliput tanpa izin di sana bisa dijatuhi hukuman pidana. Tahun lalu, dua wartawan Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dijatuhi hukuman penjara. Mereka tertangkap mencoba membuat film dokumenter tentang gerakan separatis di sana.
CHANNEL NEWS ASIA | URSULA FLORENE SONIA