TEMPO.CO, Beijing - Seorang pemuda Australia telah dijatuhi hukuman mati dan seorang lainnya sedang menunggu persidangan setelah ditangkap oleh pihak berwenang Cina sedang mencoba menyelundupkan shabu-shabu dari Cina ke Australia.
Ibrahim Jalloh, pria asal Queensland, dan Bengali Sherrif ditangkap oleh otoritas Cina di Bandar Udara Guangzhou pada Juni tahun lalu, tapi sampai sekarang nasib mereka tetap dirahasiakan. Demikian dilaporkan oleh ABC, media Australia, pada Rabu, 1 April 2015.
ABC mengatakan, Sherrif telah dijatuhi hukuman mati karena berusaha untuk mengedarkan obat-obatan terlarang, tetapi dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika ia berperilaku baik selama 2 tahun di penjara. Sedangkan Jalloh belum ada putusan terhadapnya.
Kedua laki-laki itu ada di antara sejumlah warga Australia yang telah ditangkap dan ditahan di Cina atas kejahatan terkait narkoba, tapi rincian yang tepat tentang tahanan-tahanan tersebut sulit didapat karena pemerintah Cina sangat tertutup.
Berita penangkapan keduanya muncul di pengadilan Melbourne pekan lalu dalam rapat dengar pendapat berkaitan dengan tiga terdakwa yang diduga terlibat konspirasi mengimpor obat-obatan terlarang dari Cina.
Tiga terdakwa itu adalah Sam Komba, 20 tahun, dan Foday Kamara, 29 tahun, diadili atas tuduhan berkonspirasi mengimpor obat-obatan terlarang. Adapun Wedi Bembo akan diadili untuk kejahatan yang sama dan diduga terlibat dalam kegiatan impor heroin pada 2013.
ABC | MECHOS DE LAROCHA