TEMPO.CO, Kuala Lumpur — Mahkamah tertinggi Malaysia, Selasa, 10 Februari 2015, memutuskan Anwar Ibrahim, pemimpin kelompok oposisi, bersalah dalam kasus sodomi. Pengadilan federal memperkuat putusan pengadilan banding pada Maret tahun lalu yang menetapkan pria 67 tahun itu bersalah melakukan sodomi terhadap bekas anak buahnya.
“Ada sejumlah bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Anwar benar-benar melakukan sodomi,” kata hakim Arifin Zakat saat membacakan putusan. Anwar diadukan oleh anak buahnya pada 2008 dengan tuduhan sodomi. Ia sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada 2012 karena kekurangan bukti.
“Saya tidak bersalah,” kata Anwar sebelum sidang dimulai. Dengan putusan tersebut, Anwar terancam hukuman penjara 5 tahun. Selain itu, karier politik Anwar di Malaysia juga berakhir dengan kontroversi. Ia tidak akan bisa mengikuti pemilihan umum yang rencananya digelar pada 2018 mendatang.
Ratusan pendukung Anwar yang telah menunggu di luar gedung Mahkamah di Kuala Lumpur tampak mengibarkan bendera partai oposisi dan berteriak: ”Turunkan Barisan Nasional!” Adapun Anwar ditemani oleh istri dan anak-anaknya saat mendengar putusan itu.
Kelompok Human Rights Watch menyebutkan kasus ini dimotivasi oleh masalah politik. Namun pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak menolak pihaknya disebut turut campur dalam kasus ini. “Malaysia memiliki sistem yudikasi yang independen. Apalagi kasus ini diajukan oleh anak buah Anwar Ibrahim sendiri, bukan oleh pemerintah,” demikian pernyataan resmi pemerintah Malaysia.
Anwar merupakan salah satu tokoh UMO pada pertengahan 1990-an. Ia dijungkalkan pada 1998 dengan tuduhan korupsi karena dianggap akan melengserkan mentornya, Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Sejak itu, bekas wakil perdana menteri ini terlibat sejumlah kasus hukum, baik atas tuduhan korupsi maupun sodomi. Dalam hukum Malaysia yang berdasar Islam, sodomi merupakan kejahatan.
REUTERS | BBC | SITA PLANASARI AQUADINI