TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir, Senin, 2 Februari 2015, mengakui telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 183 pendukung organisasi terlarang Al-Ikhwan al-Muslimun karena terlibat dalam pembunuhan pejabat kepolisian. Pembunuhan itu, jelas pengadilan sebagaimana dikutip AFP dan Reuters, berlangsung saat petugas keamanan membubarkan unjuk rasa yang mereka lakukan.
Menurut pengadilan, para terhukum itu didakwa memainkan peran dalam pembunuhan polisi di Kota Karadasa pada Agustus 2013 ketika terjadi demonstrasi menentang upaya militer menjatuhkan bekas Presiden Mohammed Mursi. Pada Desember 2014, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada 188 orang, masing-masing diganjar sepuluh tahun penjara.
Hukuman mati tersebut diambil setelah majelis hakim mengirimkan keputusan pengadilan kepada Mufti Agung Mesir untuk mendapatkan persetujuan. Mufti Agung adalah lembaga pemerintah yang memiliki otoritas menafsirkan hukum Islam.
Kekerasan mematikan Mesir terus meningkat saat militer berupaya menjatuhkan Presiden Mursi dari kalangan Islam. Menurut catatan lembaga hak asasi manusia internasional, ratusan pengunjuk rasa tewas dalam aksi melawan militer yang menyerbu basis pertahanan pendukung Mursi.
Adapun hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Mesir, Ahad, 1 Februari 2015, mendapatkan kecaman dari dunia internasional. "Hukuman mati massal di Mesir telah menjatuhkan reputasi negeri itu," ucap Sarah Leah Whitson, Direktur Hak Asasi Manusia Timur tengah dan Afrika Utara.
AL JAZEERA | CHOIRUL