TEMPO.CO, Washington - Amerika Serikat menentang kebijaksanaan sekutunya, Israel, yang membekukan pajak penghasilan kepada Otoritas Palestina terkait dengan keinginan negeri itu bergabung dengan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag.
"Kami menentang aksi Israel karena dapat menimbulkan ketegangan. Sangat jelas bahwa kebijakan Israel bisa menjadi sumber ketegangan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Jen Psaki, Senin, 5 Januari 2015.
Israel membekukan penghasilan pajak yang menjadi hak Palestina sebesar US$ 127 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun setelah Palestina, Jumat, 31 Desember 2014, mengajukan diri bergabung bersama ICC di Den Haag.
Menteri Luar Negeri AS John Kerry mengatakan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahwa sebuah tim dari AS pekan lalu telah berkomunikasi dengan para pemimpin Palestina. "Kami mendesak kedua belah pihak menghindari peningkatan ketegangan, dan hal tersebut akan membuat perundingan damai lebih sulit lagi dilakukan," kata Psaki.
Sebelumnya, pada November 2012, Negeri Yahudi itu juga membekukan hasil pajak milik Palestina sekaligus mengeluarkan pengumuman rencana membangun 3.000 rumah di Tepi Barat karena Palestina diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi pengamat dalam sidang yang digelar oleh lembaga dunia tersebut. Sikap Israel itu mendapatkan protes dari dunia internasional.
AL JAZEERA | AL ARABIYA | CHOIRUL
Baca juga:
Jennifer Aniston Berencana Nikahi Justin Theroux
Dolar AS Perkasa, Bursa Saham Jawa Tengah Loyo
Taliban Pakistan Rilis Video Ancaman Pembantaian
Dua Lagi Jasad Korban Air Asia Ditemukan