TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 528 orang pendukung Ikhwanul Muslimin, kelompok oposisi yang menjatuhkan pemerintahan Presiden Muhammad Mursi.
Mereka divonis terbukti bersalah membunuh seorang polisi dan menyerang sejumlah orang serta merusak bangunan saat terjadi aksi demo yang diwarnai kekerasan di selatan Kota Minya pada Agustus lalu.
Hanya 147 terdakwa yang hadir dalam persidangan di pengadilan di Kota Minya. Selebihnya diadili tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Para pengacara terdakwa menyatakan tidak menerima putusan hakim. Mereka kecewa karena tidak diberi kesempatan untuk membela kliennya dalam kasus ini.
Para terdakwa ini akan melakukan perlawanan ke pengadilan lebih tinggi dengan mengajukan banding kepada ulama tertinggi pemilik otoritas hukum di Mesir, Grand Mufti. Sidang dijadwalkan berakhir pada 28 April mendatang.
Sebelumnya, pemerintah Mesir telah mengumumkan bahwa Ikhwanul Muslimin adalah organisasi teroris. Pemerintah telah menjatuhkan hukuman kepada pendukung maupun anggota organisasi itu sebelumnya.
Rencananya, pengadilan hari ini mengadili 700 terdakwa yang juga pendukung Ikhwanul Muslimin.
Juru bicara Ikhwanul Muslimin di London, Inggris Abdullah el-Haddad, mengatakan penghukuman terhadap ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin menunjukkan Mesir sudah menjadi negara diktator.
"Boleh jadi ini hanya sebuah pesan berisikan ancama dan akan ada banding ke pengadilan lalu putusan pengadilan berubah. Namun, inilah Mesir yang baru setelah kudeta. Ini adalah pemerintahan diktator yang diupayakan dibangun oleh Abdul Fattah al-Sisi (pemimpin angkatan bersenjata Mesir sekaligus menteri pertahanan)," kata Abdullah kepada BBC, Senin, 24 Maret 2014.
BBC | CNN | MARIA RITA HASUGIAN
Terpopuler:
PM Najib: MH370 Jatuh di Samudra Hindia
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370
Brigadir Susanto Pendam Amarah terhadap Atasannya