TEMPO.CO, Kairo – Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman kepada 77 pendukung presiden Mohamed Mursi. Dikutip Xinhua, kantor berita MENA melaporkan, pada Selasa, 11 Maret 2014 kemarin, pengadilan mendakwa mereka dengan hukuman tiga tahun penjara.
Mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan dan kerusuhan di Ramses Square pada Agustus lalu saat pasukan keamanan berusaha membubarkan massa pro-Mursi yang menduduki kawasaan tersebut.
Sementara itu, pengadilan lain juga memperpanjang penahanan 444 pro-Morsi selama 45 hari atas tuduhan serupa.
Mursi digulingkan oleh militer pada Juli lalu setelah protes massa terhadap pemerintahan satu tahun yang dipimpinnya. Penggulingan ini kemudian menimbulkan sejumlah tindakan keras besar-besaran yang dilakukan oleh pendukungnya.
Pada pertengahan Agustus, pasukan keamanan membubarkan dua kelompok massa pro-Mursi yang menduduki Kairo dan Giza. Hal ini menimbulkan bentrok dengan pihak kemanan hingga menewaskan sekitar seribu orang.
ANINGTIAS JATMIKA | XINHUA
Terpopuler
Ini Dia Penumpang Gelap Malaysia Airlines
Telepon Penumpang Malaysia Airlines Aktif
Tujuh Fakta Terkait Hilangnya Malaysia Airlines
Pilot Malaysia Airlines Bawa Penumpang ke Kokpit