TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Singapura K. Shanmugam menghargai pernyataan Jakarta yang menyatakan tidak ada niat buruk atau jahat dalam penamaan kapal perang KRI Usman Harun. "Namun dalam konteks ini, sangat penting bagi kami untuk diketahui bahwa marinir tidak dihormati karena membunuh warga Singapura," kata Shanmugam, Rabu, 12 Februari 2014. (baca: Trauma Usman Harun Sudah Ditutup 40 Tahun Lalu) dan (baca: KRI Usman Harun, Tak Ada Niat RI Buka Luka Lama)
Ia mengatakan kedua negara harus memahami dan mengetahui bahwa penamaan kapal "berdampak pada kita dan berdampak terhadap kepekaan kita".
Usman dan Harun adalah anggota marinir yang dihukum gantung di negeri jiran setelah melakukan pengeboman di Orchard Road yang menewaskan tiga warga sipil pada 1965. Keduanya menyamar sebagai warga sipil dan meledakkan bom di MacDonald House, Singapura, pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang.
Mereka kemudian diadili dan dieksekusi di negara itu pada 1968. Jenazah keduanya dibawa pulang dan dimakamkan di dalam negeri, diikuti penganugerahan gelar pahlawan. Hubungan kedua negara menjadi tegang setelah Angkatan Laut RI memutuskan menamai kapal perang terbarunya dengan nama mereka. Baca: Panas-Dingin Hubungan RI-Singapura).
Shanmugam mengatakan meskipun penamaan itu adalah hak kedaulatan Indonesia, tapi keputusan berdaulat itu dapat berdampak pada negara-negara lain. "Dalam hal ini, memotong bagian dari sejarah bersama kami," katanya. (baca: Soal Usman-Harun, Menteri Singapura Menolak Lupa)
Menurut dia, dua negara harus peka tentang masalah ini dan memastikan bahwa luka lama tak terbuka kembali. Itulah sebabnya, kata dia, Singapura meminta Indonesia mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Shanmugam berpendapat, adalah dua hal berbeda antara memberi gelar pahlawan dan memakamkan mereka di taman makam pahlawan dengan mengabadikan nama keduanya pada kapal perang. "Ini mengirimkan sinyal berbeda. Sebab, kapal berlayar di tujuh samudera dengan membawa pesan dan terdapat bendera negara di kapal tersebut. Apa maksudnya?" katanya. (Baca: Aksi Heroik Asal Mula Nama KRI Usman Harun)
Sebelumnya dalam sebuah wawancara, ia mengatakan apa yang telah dilakukan dua marinir itu adalah bagian dari "kampanye teror" ilegal di bawah hukum internasional. "langkah mereka adalah ilegal berdasarkan hukum internasional," katanya. "Jika hal itu terjadi sekarang, jika bom ditanam untuk membunuh warga sipil , sejarawan tidak akan berdebat tentang definisi tindakan ini. Tidak ada warna abu-abu di sini," ujarnya.
Selain Shanmugam, empat menteri Singapura sebelumnya telah menyatakan keberatan atas penamaan kapal itu.
THE STRAITS TIMES | TRIP B
Baca juga:
Menikahi Gadis Ingusan, Ulama Ini Ditahan
Berita Unfriend SBY Jadi Tertawaan Koran Singapura
Makan Malam, Obama dan Michelle Apit Hollande
Dukung Calon PM, Model India Berpose Sangat Seksi