TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Satu lagi warga negara Indonesia terbebas dari hukuman mati di Malaysia. Mahkamah Tinggi Shah Alam Malaysia membebaskan Sunaryani, 38 tahun, WNI asal Malang, dari ancaman hukuman mati, Rabu, 15 Januari 2014.
"Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menarik dakwaan atas diri Sunaryani terhadap kepemilikan narkoba, setelah menerima pembelaan tertulis dari pengacara retainer serta adanya pengakuan bersalah terdakwa lain, yaitu warga negara Nigeria atas nama Steven," demikian siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang diterima Tempo, hari ini.
Disebutkan pula, Steven telah mengakui barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah sewa Sunaryani adalah miliknya. Sunaryani dan Steven ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia pada 2010 di rumah sewa Sunaryani. Di sana ditemukan barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak 851,12 gram. Sunaryani bekerja sebagai tenaga pembersih di Malaysia sejak 2009.
Hakim memberikan kuasa penjagaan Sunaryani kepada kantor Imigrasi Shah Alam sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia. "Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Malayia untuk kelengkapan dokumen yang diperlukan dan mempercepat proses pemulangan Sunaryani ke Indonesia," ungkap siaran pers tersebut.
Dengan pembebasan Sunaryani, total jumlah WNI di Malaysia yang bebas dari ancaman hukuman mati bertambah menjadi 165 orang. Saat ini, tim Satgas KBRI Kuala Lumpur dan pengacara masih menangani 183 kasus lagi.
Baca Juga:
NATALIA SANTI
Baca juga:
Gaya Ben Ali dan Akil Mochtar Timbun Duit
Tanpa Sogok Akil, Gus Ipul Yakin Karwo Menang
Akil Pernah Beri Mahfud Obat Asam Urat
Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke