TEMPO.CO, Riyadh - Jejaring sosial memberi ruang untuk berpendapat. Namun, bukan pendapat yang asal, apalagi tuduhan tanpa bukti. Tuduhan macam itu bisa mengantar Anda ke bui. Terlebih jika Anda tinggal di negeri yang hukumnya super ketat, seperti di Arab Saudi.
Seorang pria dihukum oleh pengadilan di Saudi karena mencemarkan nama baik penyanyi Kuwait. Hukumannya lumayan lengkap: penjara tiga bulan, denda sekitar Rp 32 juta dan cambuk 80 kali.
Menurut harian setempat Sabq seperti dikutip dari Dailymail, Kamis, 2 Januari 2014, keputusan itu didasarkan pada hukum syariah Islam yang menyatakan cambuk bagi mereka yang menuduh orang lain melakukan hubungan seks di luar nikah tanpa memberikan bukti.
Pria yang menggunakan nama akun @The Lawyer of Queen Ahlam itu menyebut Shams, si penyanyi Kuwait, berzina. Queen Ahlam sendiri adalah penyanyi Arab, yang jadi pesaing Shams. Si pemilik akun juga mengunggah foto Shams dengan pose cabul dengan rekaan. Shams tak terima dan menggugat si pemilik akun.
Arab memang tak ramah dengan jejaring sosial. Bahkan, tahun lalu mereka mengharamkan Twitter karena disinyalir merusak persatuan Arab.
NUR ROCHMI
Baca juga:
Jejak Ritual Suku Aztec di Terowongan Kereta
Peretas Pro-Suriah Sukses Bobol Akun Skype
Kala Emosi, Sensasi dalam Tubuh Kita Makin Aktif
Induk Gajah Mati Setelah Dievakuasi