TEMPO.CO, Pyong Yang – Jang Song Thaek, pejabat senior dari Democratic People's Republic of Korea (DPRK) yang juga merupakan paman dari Presiden Korea Utara, Kim Jong Un, akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Dikutip dari Xinhua, kantor berita resmi KCNA melaporkan, Jang diajukan ke Mahkamah Militer pada Kamis waktu setempat dengan tuduhan pengkhianatan karena berusaha menggulingkan pemerintahan. Saat itu pula ia langsung dijatuhi hukuman mati.
Jang, yang menikah dengan bibi Kim, dianggap telah melakukan kejahatan mengerikan. Ia menggunakan segala macam intrik dan perbuatan tidak terpuji untuk memenuhi ambisinya merebut kekuasaan tertinggi partai dan juga Korea Utara.
Sebelumnya, semua jabatan Jang telah dilucuti. Pria berusia 67 tahun ini secara luas dilihat sebagai seorang penganjur reformasi ekonomi. Ia juga pernah dilengserkan pada 2004 di bawah pemerintahan Kim Jong Il, tetapi menjabat kembali dua tahun kemudian.
ANINGTIAS JATMIKA | XINHUA
Berita Lainnya:
Kereta Komuter Celaka, Jangan Cari Palu
Kabareskrim Suhardi Alius Datangi KPK
Posisi Gerbong Khusus Perempuan Kereta Dievaluasi
Keluarga Sopir Truk Tragedi Bintaro Cemas