TEMPO.CO,WASHINGTON DC—Pemerintah Korea Utara mengakui kepada diplomat Swedia bahwa pihaknya telah menahan seorang warga negara Amerika Serikat. Hal ini diungkapkan Kementerian Luar Negeri AS, Jumat waktu setempat. Washington yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Pyongyang, sehingga harus bekerja sama dengan Swedia yang mewakili AS di Korea Utara, untuk mencari informasi ihwal penahanan ini.
“Kami bekerja sama dengan Kedutaan Swedia untuk menyelesaikan masalah ini,” kata juru bicara Kementerian, Jennifer Psaki, kepada wartawan. Namun Washington menolak menyebutkan nama warga atas alasan keamanan.
Bersamaan dengan pernyataan itu, istri Merrill Newman, pria berusia 85 tahun asal Kota Palo Alto, California, mengumumkan suaminya ditahan otoritas Korea Utara sejak 26 Oktober lalu. “Kami merasa penahanan ini merupakan kesalahpahaman dan meminta agar suami saya segera dibebaskan,” ujar Lee, istri Newman.
Newman merupakan veteran Perang Korea dan pensiunan penasihat keuangan. Ia terakhir terlihat dalam pesawat dari Pyongyang menuju Beijing. Tapi saat menit-menit terakhir pesawat akan lepas landas, Newman dianmbil paksa oleh aparat keamanan. Menurut keluarga Newman, ia dan rekannya Bill Hamrdla, berada di negara komunis itu selama sepuluh hari untuk menikmati tur wisata.
Ia menjadi warga AS kedua yang ditahan setelah Kenneth Bae, yang ditahan pada November tahun lalu. Bae telah divonis 15 tahun kerja paksa atas tuduhan berusaha menggulingkan pemerintahan. Adapun tuduhan terhadap Newman hingga kini belum diketahui.
Keluarga Newman berharap pria lanjut usia itu segera dibebaskan karena tengah mengidap penyakit jantung. “Obat yang dibawanya hanya cukup untuk perjalanan selama 10 hari. Jadi tolong lepaskan dia,” Lee memohon.
L CNN | SITA PLANASARI AQUADINI
Topik terhangat:
Penyadapan Australia | Vonis Baru Angelina | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi
Berita terpopuler lainnya:
Lailly Bukan CEO Muda Pertama yang Ditunjuk Dahlan
Teka Teki Boediono dalam Kasus Century
Lailly Mengaku Pernah Ingin Keluar dari PNS
Vita KDI Dapat Mahar Rp 5 Miliar?
Addie MS: Kasus Kevin Rp 2,5 M Bermula dari Saya