TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM, Aziz Syamsuddin, menganggap penyadapan yang dilakukan Australia merupakan bentuk pelecehan terhadap Indonesia. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya jika Indonesia memberikan sanksi tegas.
“Indonesia harus memberikan sanksi ke Australia. Sanksi bisa berupa penarikan duta besar kami (Indonesia) di Australia atau mengusir Duta Besar Australia dari Indonesia,” ujar Aziz kepada Herald Sun. Bahkan, menurut dia, ini bisa juga dijadikan bahan pertimbangan bebas bersyarat terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Corby.
Oleh sebab itu, DPR akan segera memanggil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam dua minggu ke depan. Sebagai anggota DPR, ia tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada Australia. Jadi, DPR akan memanggil Menkumham untuk menyampaikan sejumlah saran mengenai masalah ini.
Hingga saat ini, belum ada kontak antara Presiden SBY dengan Perdana Menteri Australia Tonny Abbot. Sementara Indonesia menunggu penjelasan mengenai penyadapan ini, Abbot malah berpendapat bahwa tidak akan ada penjelasan apa-apa. Bahkan, Abbot menyatakan, Australia tidak perlu meminta maaf kepada Indonesia.
ANINGTIAS JATMIKA | HERALD SUN
Berita Terpopuler :
Disuruh Minta Maaf, Ini Jawaban PM Australia
Kicauan Lengkap SBY di Twitter Soal Penyadapan
Jokowi: Sadap Saya, yang Terdengar Blok G & Pluit
Australia Tanggapi Serius Kemarahan Indonesia
Ini 4 Jam Perjalanan Novi Amilia dan Sopir Taksi