TEMPO.CO, SEOUL--Seorang perwira militer Korea Selatan menerima hukuman penjara setelah menghina Presiden Lee Myung-Bak di jejaring sosial, Twitter. Ini adalah hukuman pertama yang dijatuhkan pemerintah Korea Selatan terkait dengan jejaring sosial.
Pengadilan telah menyatakan bersalah kapten yang berusia 28 tahun ini setelah mengeluarkan komentar di akun twitternya. Sebenarnya, komentar yang disampaikan hanya sekadar kritik kepada presiden. Hanya saja, kritikan disampaikan dengan menggunakan bahasa kotor.
Pengadilan menjatuhkan enam bulan penjara. Dengan alasan pelanggaran pertamanya, Pengadilan menangguhkan hukuman itu selama satu tahun. Jaksa mengatakan hukum militer menjadi peringatan agar perwira menahan diri dari menghina senior atau komandan.
Pengacara sang kapten menolak vonis itu. Mereka merujuk pada aturan negara menjamin kebebasan berekspresi. Padahal, menurut pengacara, si perwira adalah warga negara dan memiliki hak mengkritik kebijakan Lee.
Kasus ini telah mendorong kementerian pertahanan membuat panduan baru soal penggunaan media sosial. Melalui panduan yang baru ini, Kementerian menyarankan tentara untuk tidak mengekspresikan pandangan politik atau memfitnah orang lain.
ASIAONE, EKO ARI