TEMPO.CO, Singapura - Ayu Nanda Pratiwi, 24 tahun, harus meringkuk di penjara Singapura. Ia dituding melakukan dua pencurian: uang majikan ribuan dolar dan paspor.
Tenaga kerja asal Indonesia ini bekerja di sebuah keluarga di Negeri Jiran sebagai pekerja rumah tangga. Ia ditangkap petugas imigrasi saat mencoba untuk meninggalkan negara itu dengan paspor yang dicurigai bukan miliknya.
Belakangan diketahui, paspor yang digunakannya untuk kabur adalah milik anak majikannya. Ia diketahui mencuri uang senilai US$ 6.720 dari rumah sang majikan.
Di pengadilan, Ayu mengakui semua perbuatannya. Pencurian dilakukannya pada 16 Maret. Ia telah dipenjara selama 12 minggu.
Kepada hakim, ia menyatakan mulai bekerja pada 14 Februari 2012. Namun Ayu menyatakan tak betah bekerja pada keluarga itu.
Saat sang majikan pergi dan dia hanya bersama anak-anak mereka, ia memulai aksinya. Tujuan utamanya sebetulnya adalah menemukan paspornya untuk bisa dipakainya meninggalkan negeri itu.
STRAITS TIMES | TRIP B
Berita lain:
Imigran Muslim Lebih \'\'Inggris\'\' dari Kulit Putih
Kamera Tangkap Gambar Nenek \'\'Mesterius\'\', Hantukah?
Jegal Obama, Bos Kasino Modali Romney US$ 10 Juta
Sebut Scientology Seram dan Jahat, Murdoch Dikecam
Presiden Mesir: Saya Tak Takut kepada Siapa Pun...