TEMPO Interaktif, Kairo - Sejumlah ulama, Senin, 2 Mei 2011, menyatakan bahwa pemakaman Usamah Bin Ladin ke laut oleh serdadu Amerika Serikat bertentangan dengan ajaran Islam.
Meskipun terjadi perbedaan tafsir soal pemakaman tersebut, terutama di kalangan berbeda keyakinan, namun para ulama sepakat bahwa cara-cara yang dilakukan Amerika Serikat tak sesuai dengan Islam. Setiap muslim yang meninggal, menurut mereka, mayatnya harus dihadapkan ke Mekkah.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemakaman di laut baru diizinkan bila ada kejadian khusus, misalnya meninggal di atas kapal laut.
"Pemakaman Bin Ladin di laut sangat bertentangan dengan hukum Islam, nilai-nilai agama, dan adab kemanusiaan," kata Sheikh Ahmed Ahmed al-Tayeb, Imam Besar Masjid al-Azhar, Kairo.
Seorang ulama di Lebanon, Omar Bakri Mohammed, bahkan berkomentar lebih keras soal pemakaman itu, ia katakan, "Bangsa Amerika sengaja menghina umat Islam!"
Menurut salah seorang pejabat Amerika Serikat yang tak bersedia disebutkan identitasnya, keputusan pemakaman dibuat setelah negerinya menyimpulkan tak ada negara yang bersedia menerima jenazah dan memakamkan Usamah Bin Ladin. Spekulasi lain menyebutkan, ada ketakutan kuburan musuh nomor satu Amerika Serikat itu bakal menjadi titik perlawanan para pendukungnya.
Sementara itu, Presiden Amerika Serikat menyatakan bahwa pemakaman Usamah Bin Ladin tetap disesuaikan dengan ajaran Islam, yakni sesegera mungkin, dimakamkan di perairan Laut Arab dan sesuai prosedur Islam, termasuk di dalamnya memandikan jenazah.
Namun, ulama terkenal Lebanon, Mohammed, tetap pada pendiriannya bahwa apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap jenazah Usamah Bin Ladin merupakan sebuah kesalahan vital.
Mohammed Qudah, guru besar hukum Islam di Universitas Yordan, berbeda pendapat dengan para ulama lainnya. Menurutnya, pemakaman tokoh Al-Qaidah kelahiran Saudi di laut tak masalah jika tak ada yang bersedia menerima keberadaan jenazahnya.
"Tanah dan laut milik Allah yang sanggup membangkitkan siapapun di Hari Pengadilan."
Ulama asal Irak mengungkapkan pendapatnya, "Jika seseorang meningal dunia di atas kapal, sedangkan jarak kapal dengan daratan masih jauh, maka mayat tersebut boleh dibuang ke laut," ujar ulama Shia Ibrahim al-Jabari.
"Tetapi jika dia meninggal di daratan, maka dia harus dimakamkan di tanah, bukan dibuang ke laut. Ini hanya akan menjadi perjamuan ikan saja."
AP | CA