Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Sipil Timor Leste Serahkan Senjata

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Timor Leste:Permintaan Presiden Xanana Gusmao agar kelompok sipil bersenjata di Timor Leste menyerahkan senjata terpenuhi. Hari ini dua kelompok warga sipil menyerahkan sebanyak 9 buah senjata laras panjang dan sebuah pistol kepada Xanana di kediaman pribadinya kawasan pebukitan Balibar, Dili.Senjata yang diserahkan itu terdiri dari kaliber 12 satu buah, Stahyer 7 buah, F-2000 satu buah, pistol satu buah, serta amunisi sebanyak 1.560 butir. Xanana enggan menyebutkan nama dua kelompok warga sipil yang telah menyerahkan senjata itu. "Yang pasti, satu kelompok berasal dari Distrik Liquica. Kelompok ini menyerahkan senjata mereka melalui Vicente da Conceicao alias Rai Los," kata Xanana.Sementara itu, kelompok Rai Los sendiri hingga kini belum menyerahkan 18 pucuk senjata jenis HK 33 yang diterimanya dari mantan Menteri Dalam Negeri, Rogerio Lobato, Mei 2006 silam.Rai Los berjanji akan menyerahkan semua senjata yang teridentifikasi milik Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL) itu kepada Presiden Xanana Gusmao. "Hingga kini, belum ada kepastian soal waktu penyerahan senjata dari kelompok Rai Los itu," kata sebuah sumber yang dekat dengan Xanana.Jaksa Agung Longuinhos Monteiro yang ikut menyaksikan acara penyerahan senjata itu mengakui, pihaknya telah diperintahkan Presiden Xanana untuk melakukan investigasi terhadap kelompok-kelompok warga sipil yang menggunakan senjata api. "Penyerahan senjata dari kelompok sipil kali ini, merupakan kesadaran warga setelah mendengar imbauan Presiden Xanana Gusmao," kata Lounginhos Monteiro.Situasi Kota Dili hingga Sabtu petang ramai dengan demontrasi. Massa yang turun dari distrik melakukan pawai di sepanjang jalan di kota. Mereka meneriakan yal-yel Viva Xanana Gusmao, Turunkan Perdana Menteri Mari Alkatiri. Sebagian peserta menyanyikan lagu-lagu yang berlirik kritikan dan sinis terhadap Alkatiri.Demonstrasi besar-besaran di kota Dili itu juga diikuti kaum perempuan dan anak-anak. Bahkan, beberapa orang biarawati Katolik tampil di panggung memberikan orasi. Kehadiran pastor dan suster dalam demo kali ini guna memberikan dukungan kepada para demonstran yang terus menginginkan Alkatiri segera lengser dari jabatannya.Sehari sebelumnya, Jumat petang, Xanana bersama first lady Timor Leste, Kirsty Sword Gusmao tampil di panggung demonstrasi. Di hadapan sekitar 8.000 demonstran yang terus mengelu-elukannya, Xanana juga sempat emperkenalkan Vicente da Conceicao alias Rai Los, komandan kelompok militan Fretilin yang dipersenjatai mantan Mendagri Rogerio Lobato dan PM Alkatiri. Selain Rai Los, Xanana juga memperkenalkan Augosto de Araujo alias Mayor Tara, salah seorang perwira F-FDTL yang meninggalkan satuannya, pasca kasus pemecatan 600 tentara F-FDTL, awal tahun lalu.Dalam beberapa hari terakhir, Rai Los memang sering terlihat bersama Xanana Gusmao. Sebuah sumber di Istana Presiden menyebutkan, sejak terkuaknya kasus pembagian senjata kepada warga sipil di TL, Rai Los telah meminta perlindungan kepada Presiden Xanana Gusmao. Alexandre Assis | Jose Sarito Amaral
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.