TEMPO.CO, Nairobi - Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil pemilihan Presiden yang dimenangkan Presiden Uhuru Kenyatta pada 8 Agustus 2017.
Dalam sebuah sidang yang digelar pada Jumat, 1 September 2017, Mahkamah mengatakan panitia pemilihan telah melanggar peraturan dan hukum selama pemilihan presiden itu digelar dan merugikan Pesta Demokrasi ini.
Baca: Oposisi Kenya Gugat Kemenangan Kenyatta ke Mahkamah Agung
Maka, Mahkamah melanjutkan, pemilihan Presiden harus diulang dalam waktu 60 hari ke depan.
"Deklarasi kemenangan Kenyatta adalah cacat, batal, dan tak ada hasil alias hampa," kata Hakim David Marga, yang mengumumkan hasil keputusan sidang Mahkamah Agung mewakili enam hakim lainnya.
Baca: Pemilu Kenya Memanas, 11 Warga Dilaporkan Tewas
Menurut catatan Al Jazeera, pemilihan Presiden Kenya belum pernah dibatalkan lembaga hukum.
Maraga mengatakan komisi pemilihan telah gagal dan menolak mengadakan pemilihan Presiden sesuai dengan perintah Konstitusi.
Dalam sebuah pidato nasional menyusul keputusan Mahkamah Agung, Kenyatta mengatakan secara pribadi menolak keputusan itu, namun dia mengaku tetap menghargainya, terlepas persoalan setuju atau tidak.
"Sangat penting menghormati aturan hukum. Kami siap kembali ke masyarakat dengan agenda yang sama," kata Kenyatta seraya mengkritik enam anggota Mahkamah Agung bahwa mereka melawan masyarakat dengan membatalkan kemenangannya.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN