TEMPO.CO, Concord— Seorang tentara Angkatan Darat Amerika Serikat yang terlibat penjualan senjata secara ilegal kepada oknum pasukan pengaman presiden Indonesia dihukum penjara 18 bulan oleh pengadilan Federal New Hampshire.
Seperti dilansir AP, Sabtu 26 Agustus 2017, Audi N. Sumilat, asal El Paso, Texas, sudah mengaku bersalah dalam tahun lalu di New Hampshire. Dalam putusan tentara berdarah Kawanua itu, sebanyak 23 unit senjata ditemukan sebagai bukti.
Kerabat Audi, yakni pamannya yang bernama Feeky Ruland Sumual merupakan seorang pengusaha di New Hampshire dan berbisnis jual beli senjata.
Pihak berwenang mengatakan Audi bergabung dengan sebuah konspirasi untuk membeli senjata di Texas dan New Hampshire untuk oknum paspampres Indonesia.
Baca: Pemasok Senjata Ilegal ke Paspampres RI Diadili di Amerika
Baca Juga:
Namun, tindakan Audi membeli senjata untuk dipasok ke oknum Paspampres Indonesia dinyatakan sebagai tindakan ilegal.
Audi mengaku membeli senjata di Texas dan mengirimnya kepada jaringannya di New Hampshire, Amerika Serikat.
Orang ini kemudian mengantarkan senjata ke oknum paspampres Indonesia, Erlangga Perdana Gassing, yang mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kunjungan ke Washington, D.C., dan ke Majelis Umum PBB di New York pada 26-30 September 2015.
Kasus jual beli senjata ilegal antara tentara Amerika Serikat dengan oknusm Paspampres ini terungkap berkat laporan Tuti Budiman, istri Feeky Ruland Sumual ke kantor Kepolisian Dover, New Hampshire, Amerika Serikat, pada 11 November 2015.
Seperti diberitakan the New York Times, dalam persidangan di Amerika Serikat Sumilat mengakui bahwa rencana penjualan senjata ilegal ini sudah digagas sejak 2014 antara dirinya dan tiga anggota Paspampers RI (Erlangga Perdana Gassing, Danang Praseto Wibowo, dan Arief Widyanto) saat masih bersama-sama menjalani latihan militer di Fort Benning, Georgia.
AP | THE SEATTLE NEWS | THE NY TIMES | SITA PLANASARI AQUADINI