Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasutri Ini Terima Kompensasi Rp 45 Miliar Setelah 21 Tahun Dibui

image-gnews
Dan dan Fran Keller berpose di luar gedung pengadilan Austin. AP/RICARDO BRAZZIELL
Dan dan Fran Keller berpose di luar gedung pengadilan Austin. AP/RICARDO BRAZZIELL
Iklan

TEMPO.CO, Texas- Pasangan suami istri asal Texas, Amerika Serikat mendapat kompensasi sebesar US$ 3,4 juta atau setara sekitar Rp 45 miliar setelah hidup dipenjara selama 21 tahun. Keduanya dihukum atas  tuduhan palsu melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak selama ritual setan di fasilitas perawatan anak di Austin.

Dan dan istrinya, Fran Keller menghabiskan lebih dari 21 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penyerangan seksual pada tahun 1992. Saat itu anak-anak dari pusat penitipan yang dikelola keduanya, menuduh pasangan ini dengan macam-macam kesalahan termasuk menyajikan jajanan bermerek Kool Aid yang dicampur darah, memakaii jubah putih dan memotong hati bayi.

Baca: Duh, Bayi Ini Dikirim ke Panti Asuhan dengan Dibungkus Plastik

Tuduhan keji lainnya, keduanya menerbangkan anak-anak ke Meksiko untuk diperkosa oleh tentara, menggunakan lengan Setan sebagai kuas, mengubur anak-anak hidup dengan binatang, melemparkan mereka di kolam renang dengan hiu, menembak mereka, dan  Dan membangkitkan mereka setelah ditembak.

Keduanya masing-masing kemudian dijatuhi hukuman 48 tahun penjara. Namun keduanya  dibebaskan pada tahun 2013. Sekitar dua tahun kemudian,  pengadilan banding Texas membatalkan keputusan terhadap Dan dan Fran Keller.

Baca: Kisah Ibu Monster, Menyiksa Anak dan Membiarkannya Kelaparan

"Kasus Keller menjadi berita utama di seluruh Amerika setelah tiga anak menuduh mereka pada tahun 1991 memimpin ritual setan yang mengerikan. Tidak ada bukti aktivitas seperti itu ditemukan di fasilitas penitipan anak di rumah mereka, dan kasus tersebut baru dibatalkan dua dekade kemudian ketika satu-satunya bukti fisik penyalahgunaan diakui sebagai kesalahan oleh dokter yang memeriksanya, " kata hakim banding.

Pada Juni lalu, Margaret Moore, jaksa pengadilan Travis County, Texas yang mendakwa suami istri ini  menolak kasus tersebut dan menyatakan keduanya benar-benar tidak bersalah. Alasannya, tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa mereka melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keyakinan yang salah telah dikutip sebagai contoh dari "kepanikan setan" yang meluas pada tahun 80-an dan 90-an.

Baca: Robek Surat Cerai Orang Tua, Bocah Ini Digantung Ayah

"Mereka sekarang diberi kompensasi dan tidak lagi harus takut akan menjadi tunawisma atau kekurangan asuransi kesehatan. Mereka akan membeli rumah dan bisa menjalani hidup mereka dengan damai dan tenang. Saya sangat senang untuk mereka," kata pengacara pasangan suami istri itu.

Fran, 67 tahun, mengatakan kepada media bahwa dia dan suaminya senang dengan berita tersebut. "Ini berarti tidak ada mimpi buruk lagi," kata Fran Keller, seperti yang dilansir NY Daily News pada 14 Agustus 2017.

Namun beberapa penuduh pasangan suami istri ini melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dalam ritual setan, sekarang usia mereka tentu sudah dewasa, menentang deklarasi tidak bersalah.

NY DAILY NEWS|PEOPLE|NDTV|YON DEMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.