TEMPO.CO, Washington - Amerika Serikat akan menolak permohonan visa warga asal empat negara karena mereka tinggal secara ilegal di negeri itu. CNN dalam laporannya Rabu, 23 Agustus 2017, menyebutkan, empat negara itu adalah Kamboja, Eritrea, Guinea, dan Sierra Leone.
Baca: Hoax: Trump Bebaskan Warga Asia ke AS tanpa Visa?
Juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika, Dave Lapan, mengatakan tujuh negara lain yang dianggap memiliki warga bandel juga menjadi sasaran pelarangan, yakni Cina, Kuba, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Maroko.
"Warga dari tujuh negara tersebut bandel, kerap dideportasi," kata Lapan.
Sebelumnya, Amerika mengenakan sanksi kepada pejabat pemerintah Guinea dan Gambia, namun hukuman tersebut saat ini diperluas ke seluruh warganya.
Dalam pidato kampanye menjelang pemilihan presiden, Donald Trump pernah mengatakan dia akan mengambil tindakan yang diperlukan terhadap sejumlah negara yang warga negaranya tidak mematuhi aturan di Amerika. Untuk itu, mereka akan dideportasi.
"Ada sedikitnya 23 negara menolak mengambil kembali warga negaranya yang diperintahkan meninggalkan Amerika, termasuk sejumlah para pelaku kejahatan. Mereka tidak ada niat mengambilnya kembali. Oleh sebab itu, kami akan melakukannya," kata Trump dalam sebuah pidato pada Agustus 2016.
Lapan menerangkan, masyarakat yang tinggal secara ilegal di Amerika dan dihukum karena melakukan kejahatan kadang-kadang dibebaskan kembali di tengah masyarakat sebab negaranya menolak membawa dia pulang.
PEOPLE | CNN | CHOIRUL AMINUDDIN