TEMPO.CO, New Delhi - Mahkamah Agung India, Kamis, 24 Agustus 2017, memutuskan untuk memberikan hak privasi kepada setiap warga negara dalam urusan kartu identitas atau KTP.
Keputusan tersebut terkait dengan gugatan yang disampaikan oleh sejumlah warga masyarakat India ke pengadilan mengenai validitas KTP yang dilengkapi dengan biometrik.
Baca: Pewaris Taipan di India Jadi Buruh Miskin? Begini Kisahnya
Selama ini pemerintah India mewajibkan seluruh warga negara memiliki kartu identitas biometrik untuk urusan kesejahteraan. Namun bagi kelompok hak asasi manusia di negeri itu, kebijaksanaan pemerintah tersebut dapat menimbulkan peluang penyalahgunaan data pribadi.
"Keputusan Mahkamah Agung sangat progresif dan melindungi hak dasar masyarakat," kata Soli Sorabjee, seorang pengacara dan mantan Jaksa Agung India seperti dikutip dari TIME.
Baca: Demi Uang, Anggota Keluarga yang Tua di India Jadi Mangsa Harimau
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung tersebut telah membatalkan dua pengadilan sebelumnya yang menyebutkan bahwa privasi bukanlah hak dasar manusia.
Bagi pemerintah, keputusan Mahkamah Agung adalah sebuah kemunduran untuk mewajibkan masyarakat memiliki KTP.
Kini, pemerintah India harus bekerja keras menyakinkan pengadilan bahwa memaksa warga memberikan sampel sidik jari atau pemindaian iris mata untuk KTP bukan melanggar privasi.
TIME | CHOIRUL AMINUDDIN