TEMPO.CO, Bangkok - Seorang aktivis di Thailand telah dijatuhi hukuman 2 setengah tahun penjara setelah mengaku mem-posting artikel dari laman BBC di akun Facebook-nya yang telah dianggap menghina kerajaan negara tersebut.
Kelompok pemantauan hukum Thailand, ILaw, mengatakan Jatupat Booyapatraksa, 26, dinyatakan bersalah pada Selasa karena melanggar undang-undang penghinaan kerajaan yang ketat di negara tersebut.
UU yang mengkriminalisasi siapa saja yang berbicara atau membagikan konten yang dianggap penghinaan terhadap keluarga kerajaan.
Baca: Hina Kerajaan Thailand di Facebook, Pria Ini Dipenjara 35 Tahun
Jatupat awalnya menghadapi hukuman lima tahun, namun masa hukumannya dikurangi setengahnya karena mengaku bersalah. Dia telah ditahan lebih dari enam bulan di penjara di Khon Khaen, sebuah kota di Thailand timur laut.
"Empat tuntutan tambahan masih ditunda terhadapnya," kata ILaw, seperti yang dilansir Time, Selasa, 15 Agustus 2017.
Hukum penghinaan kerajaan Thailand tersebut dimaksudkan untuk melindungi keluarga kerajaan agar tidak dicemarkan, namun dalam praktiknya sering digunakan untuk menekan perbedaan pendapat.
Pelanggar dapat dihukum hingga 15 tahun penjara, dan tuntutan dapat dibuat oleh siapa saja, terhadap siapa pun, dan kapan saja.
Pada Juni lalu, seorang pria berusia 34 tahun dijatuhi hukuman 35 tahun penjara atas 10 tuduhan penghinaan kerajaan, hukuman terberat yang diberikan sampai saat ini.
Kelompok hak asasi manusia dan profesional hukum mengatakan telah menyaksikan peningkatan kesewenangwenangan dalam penegakan undang-undang penghinaan kerajaan setelah militer Thailand merebut kekuasaan dalam kudeta pada 2014. Jumlah kasus penghinaan kerajaan telah melampaui 100 sejak itu.
TIME | YON DEMA