TEMPO.CO, Bangkok - Seorang kakek di Thailand dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena menyebarkan enam klip video yang dianggap menghina monarki.
Tara, 61 tahun, ditangkap pada 2015 karena berbagi video di dunia maya yang diduga menghina monarki. Dia didakwa menghina Raja Maha Vajiralongkorn Bodindradebayavarangkun dan melakukan kejahatan komputer.
Pengadilan militer Bangkok menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Tara karena melanggar Pasal 112 kode kriminal Thailand, yang menyebutkan siapa pun yang menghina, memalukan, atau mengancam raja, ratu, pewaris, atau kerabat akan dihukum hingga 15 tahun penjara, dan melakukan kejahatan komputer negara.
Baca: Karena Video Tato Vajilalongkorn, Thailand Ancam Adili Facebook
"Dia mengaku bersalah atas dakwaan terhadapnya dan ditahan sejak 2015. Jadi pengadilan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan dipotong dua tahun," kata ketua pengacara Thailand untuk hak asasi manusia, yang mewakili Tara.
Seperti dilansir China Post, Kamis, 10 Agustus 2017, Tara tidak bisa mengajukan banding karena dia ditangkap ketika Thailand berada di bawah hukum militer.
Penggunaan hukum lese-majeste di Thailand meningkat di bawah pemerintahan junta yang mengambil alih kekuasaan melalui kudeta pada 2014. Menurut kelompok pemantauan hukum iLaw, lebih dari 100 orang dituduh sejak kudeta.
CHINA POST | REUTERS | YON DEMA