TEMPO.CO, Kairo - Sebuah fatwa provokatif dari Ulama Mesir Shawki Allam tentang diperbolehkannya zakat untuk pasukan keamanan melawan teroris menuai kontroversi.
Allam mengatakan dalam sebuah wawancara dengan televisi ON Live Channel di program "Dialog Mufti", para ulama salaf menafsirkan bahwa uang untuk Allah sama artinya dengan uang untuk beli senjata dan tentara yang bertempur melawan musuh.
Baca: Rencana, Tahun Depan Dana Zakat untuk Kemiskinan
Dalam ajaran Islam, zakat adalah satu satu dari lima rukun Islam yang harus dijalankan oleh umat muslim. Zakat yang harus dibayarkan oleh umat Islam sebesar 2,5 persen dari nilai kekayaan yang dimiliki.
Ada aturan sangat ketat tentang bagaimana dan siapa yang berhak menerima zakat, dengan tujuan bahwa kaum miskin menjadi orang yang paling diuntungkan oleh zakat ini.
Menurut Mufti, selama ini, belum pernah ada petugas kepolisian atau militer mendapatkan zakat untuk kegiatan menumpas terorisme.
Dia menambahkan, metode melawan teroris belum berubah sejak zaman Nabi Muhammad hingga sekarang.
Baca: Mesir Menjatuhkan Hukuman Mati Terhadap Ulama
Mufti Allam menjelaskan, kegagalan memberangus kaum teroris menyebabkan munculnaya korupsi dan runtuhnya tatanan masyarakat.
Fatwa Allam ini memicu respon dari sejumlah aktivis di Twitter yang menganggap sebagai sebuah lisensi bagi militer dan polisi menguasai dana zakat di Mesir dengan dalih untuk memerangi terorisme.
MIDDLE EAST MONITOR | CHOIRUL AMINUDDIN