TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Taiwan memprotes Indonesia yang mengekstradisi 22 warganya ke Cina. Mereka merupakan bagian dari 143 tersangka penipuan cyber yang ditangkap Polri.
Pemerintah Indonesia telah mengekstradisi para pelaku itu ke Cina pada 3 Agustus 2017. Jaringan penjahat internasional ini berhasil meraup uang senilai US$ 450 juta dari pengusaha dan politisi kaya di Cina.
Ke-143 tersangka ditangkap pada 29 Juli dari berbagai lokasi di Jakarta, Surabaya dan Bali. Mereka berasal dari kota-kota di Cina dan Taiwan.
Kementrian Luar Negeri Taiwan mengatakan bahwa Indonesia seharusnya bisa lebih adil dalam menangani kasus-kasus seperti itu.
"Kami mendesak Indonesia untuk menangani hal ini dengan adil sesuai dengan undang-undang dan juga untuk menyediakan bantuan hukum kepada warga Taiwan," kata juru bicara kementerian seperti dilansir Japan Times pada 4 Agustus 2017.
Kementerian luar negeri Taiwan mengatakan telah mengarahkan kantornya di Jakarta untuk mengajukan protes kepada pemerintah Indonesia.
Taiwan juga menekankan bahwa Cina dan Taiwan harus bekerja sama untuk menyelidiki kejahatan lintas batas.
Insiden tersebut merupakan yang terbaru dari beberapa deportasi internasional tersangka Taiwan ke Cina sejak Presiden Taiwan Tsai Ing-wen berkuasa pada Mei lalu.
Protes serupa juga telah dilayangkan Taiwan ke Vietnam, Kamboja dan Kenya karena melakukan hal yang sama.
REUTERS | JAPAN TIMES | YON DEMA