TEMPO.CO, Amman - Majelis Rendah Parlemen Yordania memutuskan menghapus pasal dalam hukum pidana kerajaan yang memungkinkan seorang pemerkosa bebas dari hukuman bila dia menikahi korbannya. Putusan itu dikeluarkan pada Sabtu, 1 Agustus 2017.
Aktivis dan penduduk setempat menyambut positif keputusan ini dan menganggapnya sebagai hal yang bersejarah.
Baca: Perkosaan Dibalas Perkosaan, Polisi Pakistan Tangkap 22 Orang
"Kami merayakan hari ini, ini adalah momen bersejarah tidak hanya bagi Yordania, tapi juga untuk seluruh wilayah. Pencapaian ini merupakan hasil usaha bersama masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia di Yordania," kata Salma Nims, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Wanita Yordania dikutip dari Aljazeera.com, Rabu, 2 Agustus 2017.
Pasal 308 dalam hukum pidana kerajaan Yordania sebelumnya mengatur pelaku pemerkosaan mendapatkan ampunan bila menikahi korbannya dan tinggal bersama mereka setidaknya selama tiga tahun.
Regulasi kontroversial ini membelah Yordania selama beberapa dekade antara mereka yang percaya hukum diperlukan untuk melindungi "kehormatan" perempuan dan kelompok lain yang menilainya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Baca: Mahasiswa Hukum Potong Kelamin Pendeta Hindu di India
Sebagai protes terhadap pasal ini, ratusan aktivis masyarakat sipil melakukan aksi di luar gedung parlemen untuk meminta anggota dewan menghapus sepenuhnya ketentuan tersebut. Namun, Nims berujar ada dorongan kuat dari beberapa anggota parlemen untuk tidak menghapusnya melainkan cukup merevisinya. "Kami benar-benar khawatir, tapi usaha kami berhasil," katanya.
Keputusan ini selanjutnya harus disetujui oleh Senat parlemen Yordania, atau majelis tinggi, dan kemudian ditandatangani oleh Raja Abdullah II.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengamandemen seluruh undang-undang yang berkaitan dengan status perempuan di Yordania. “Seperti undang-undang tentang Status Pribadi dan undang-undang lainnya yang mempengaruhi kehidupan perempuan di Yordania dan mempengaruhi hak mereka dalam hal kesetaraan,” ucap Nims.
Baca: Lapor Diperkosa Malah Dituduh Berhubungan Seks di Luar Nikah
Khaled Ramadan, seorang anggota parlemen yang mendorong untuk menghapuskan pasal ini, mengatakan hari ini adalah hari bersejarah bagi Yordania. Menurut dia, hal ini menjadi langkah penting dalam mereformasi kehidupan bermasyarakat. “Hari ini kami mengirim sebuah pesan kepada setiap pemerkosa bahwa kejahatan anda tidak akan diabaikan dan kami tidak akan membiarkan anda lolos begitu saja'," ujarnya.
Asma Khader, seorang aktivis hak asasi manusia dan pengacara terkemuka di Yordania mengatakan, organisasinya, the Sisterhood Global Institute, dan LSM lainnya bekerja keras untuk memberikan penjelasan kepada anggota parlemen mengenai pasal yang meloloskan pemerkosa. "Pasal ini tidak didasarkan pada alasan logis atau legal, tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan budaya, pengetahuan dan pemikiran logis kita," tuturnya.
ALJAZEERA | AHMAD FAIZ