TEMPO.CO, Den Haag - Pengadilan Tinggi Uni Eropa (ECJ) mempertimbangkan organisasi politik Palestina, Hamas, dihapus dari daftar sebagai kelompok teroris. Israel dan Amerika Serikat murka.
Baca: Tiga Pimpinan Militer Hamas Tewas oleh Israel
Keputusan Uni Eropa pada Rabu, 26 Juli 2017, itu disampaikan di tengah ketegangan antara Uni Eropa dengan Israel yang dipicu kritik atas daerah pendudukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Pada Desember 2014, majelis rendah Eropa mengatakan, Hamas seharusnya dihapus dari daftar teroris sebab keputusan Uni Eropa yang menempatkan Hamas ke dalam daftar teroris berdasarkan informasi dari media dan internet, bukan berasal dari investigasi independen.
Baca: Hamas Tolak Lagi Syarat Barat
Untuk itu, Dewan Eropa akan mengajukan banding karena mereka yakin bahwa keputusan memasukkan Hamas sebagai organisasi teroris hanya berdasarkan pendapat publik bukan hasil temuan sendiri.
"Hamas seharusnya dihapus dari daftar teroris," kata Jaksa Agung ECJ, Leleanor Sharpston.
Uni Eropa menerapkan sanksi pelarangan perjalanan dan pembekuan seluruh aset Hamas, partai politik Palestina yang menguasai Jalur Gaza, setelah peristiwa 11 September 2001. Ketika itu, al Qaeda menyerang New York dan Washington DC mengakibatkan lebih dari 3.000 orang tewas. Selanjutnya, Hamas dimasukkan ke dalam teroris.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN