TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan perwakilan RI di Malaysia sempat menemui ratusan tenaga kerja Indonesia atau TKI tak berizin yang terjaring operasi imigrasi di Malaysia.
Lebih dari 300 TKI yang tertangkap dalam razia sejak 1 Juli lalu itu ditemui di Depot Imigrasi Bukit Jalil, Kuala Lumpur.
"Dalam kunjungan ke Bukti Djalil, kita lihat WNI kita dalam keadaan baik. Mereka dapat makan dua kali sehari dan snack," katanya saat jumpa pers di kantornya, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2017.
Baca: Razia Imigrasi Malaysia, Lebih dari 600 TKI Terjaring
Mereka yang ditahan di Imigrasi Bukit Jalil itu adalah bagian dari 695 TKI tak berizin yang ditahan sejak berakhirnya masa pendaftaran Enforcement Card (E-Kad).
Program E-Kad disediakan pemerintah Malaysia untuk memperlancar proses rehiring alias penataan ulang izin para tenaga kerja asing.
Iqbal menegaskan pihaknya meminta Malaysia menjamin hak dasar para TKI yang terjaring razia imigrasi. Dia mengakui akses kekonsuleran tak bisa didapat seketika, tapi harus menunggu sekitar sepekan setelah tertangkapnya para pekerja asal Indonesia tersebut.
"Kita minta jaminan agar TKI yang ditangkap dapat perlakuan baik, hak mereka dihormati sejak penangkapan hingga pemulangan nanti," ujarnya.
Tim Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di Malaysia pun berupaya mempercepat proses hukum setiap WNI yang terjaring razia imigrasi itu. "Untuk deportasi normal, (proses hukumnya) mencapai 3-6 bulan," ucapnya.
Baca: Mulai Bersikap Tegas, Malaysia Tangkap 7 TKI Ilegal
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Hermono mengatakan para pekerja asing tanpa izin akan disidik selama dua pekan usai tertangkap.
"Setelah dua minggu, pati akan disidang ke pengadilan imigrasi yang biasanya hukumannya 3-6 bulan, kecuali mereka punya catatan kriminal," katanya dalam jumpa pers yang sama.
Sudah ada total 3.014 pekerja asing tak berizin yang terjaring operasi keimigrasian Malaysia sejak awal Juli 2017 dan sekitar 695 di antaranya adalah TKI. Dari data yang dikumpulkan Kementerian Luar Negeri hingga 10 Juli lalu, otoritas Malaysia pun menangkap 57 orang majikan yang diduga lalai mengurus izin para pekerja ilegal tersebut.
YOHANES PASKALIS PAE DALE