TEMPO.CO, Riyadh - Arab Saudi dan sekutu-sekutunya telah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu bagi Qatar selama 48 jam untuk melaksanakan 13 tuntutan yang diajukan.
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan pada Senin, 3 Juli 2017, Arab Saudi cs setuju dengan permintaan Kuwait untuk memperpanjang batas akhir tuntutan yang harus dipenuhi Doha agar sanksi dapat dicabut.
Baca Juga:
Tenggat waktu yang diberikan keempat negara itu telah habis pada tengah malam tadi.
Baca: Jelang Tenggat, Qatar Tolak Penuhi 13 Tuntutan Arab Saudi Cs
Kuwait bertindak sebagai penengah dalam krisis diplomatik di Timur Tengah tersebut setelah keempat negara memutuskan hubungan dengan Qatar atas tuduhan mendalangi terorisme.
Seperti yang dilansir Channel NewsAsia, Senin 3 Juli 2017, langkah tersebut dilakukan setelah sebuah permintaan oleh Emir Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmad Al-Sabah yang bertindak sebagai mediator dalam krisis Teluk.
Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir mengumumkan pada 5 Juni mereka memutuskan hubungan dengan tetangganya di Teluk, memicu krisis diplomatik terburuk yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa dasawarsa.
Mereka menuduh Doha mendukung ekstremisme dan terlalu dekat dengan saingan berat regional, Iran.
Pada 22 Juni negara-negara kaya minyak itu mengajukan daftar 13 tuntutan dan memberikan Doha waktu 10 hari untuk melaksanakannya.
Permintaan Riyadh termasuk mengakhiri dukungan Doha untuk Ikhwanul Muslimin, penutupan televisi Al-Jazeera, penurunan hubungan diplomatik dengan Iran dan penutupan sebuah pangkalan militer Turki di emirat tersebut.
Baca: Arab Saudi cs Putuskan Hubungan Diplomatik, Qatar Murka
Doha sejauh ini mengindikasikan bahwa pihaknya menolak tuntutan tersebut.
Menteri Luar Negeri Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al-Thani, mengatakan semua tuntutan tersebut diajukan dengan tujuan untuk ditolak, karena bukan dibuat berdasarkan tujuan membahas terorisme, sebaliknya bagi mempengaruhi kedaulatan negaranya.
Jika Qatar gagal memenuhi semua tuntutan Arab Saudi cs, pembatasan lainnya akan dikenakan pada negara itu.
CHANNEL NEWSASIA| AL JAZEERA | YON DEMA