TEMPO.CO, Washington -Pemerintahan Donald Trump telah memberlakukan kriteria baru untuk pemohon visa AS dari 6 negara muslim dan pengungsi. Kriteria baru itu adalah keharusan pemohon visa memiliki keluarga dekat atau usaha di Amerika Serikat.
Keluarga dekat sesuai kriteria baru pengajuan visa AS, mengutip Time, adalah orang tua, pasangan, anak, anak laki-laki atau anak perempuan dewasa, menantu laki-laki, menantu perempuan atau saudara kandung.
Baca: Putusan Banding Buka Pintu bagi Warga dari 7 Negara Masuk Amerika Serikat
Di luar itu, menurut Kementerian Luar Negeri AS, tidak masuk kriteria keluarga dekat sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan visa. Hubungan keluarga yang tidak masuk kriteria persyaratan visa adalah kakek, neke, cucu, paman, bibi, keponakan, sepupu, saudara dari pihak istri atau suami, tunangan dan keluarga jauh lainnya.
Pemberlakuan kriteria baru pengajuan visa AS untuk 6 negara muslim yakni, Iran, Libya, Suriah, Sudan, Somalia, dan Yaman serta semua pengungsi telah dikirimkan ke kedutaan besar negara masing-masing pada Rabu, 28 Juni 2017.
Baca: Trump Banding Putusan Hakim yang Bekukan Larangan Imigran |
Adapun yang terkait dengan kunjungan bisnis atau profesional, menurut Kementerian Luar Negeri, pengaju visa AS harus menunjukkan bukti formal dan data resmi tentang hubungan kekeluargaan sesuai kriteria baru.
Kriteria baru pengajuan visa AS dibebaskan bagi jurnalis, pelajar atau mahasiswa, pekerja, dan pengajar yang berkunjung ke AS atas undangan atau kontrak kerja.
Kriteria baru dalam pengajuan visa AS untuk 6 negara muslim dan semua pengungsi diberlakukan setelah Pengadilan Mahkamah membatalkan sebagian perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada 6 Maret 2017 yang melarang masuk warga dari 6 negara muslim untuk 90 hari dan untuk semua pengungsi selama 120 hari.
TIME | FOX NEWS | REUTERS | MARIA RITA