Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sahabat Eks Presiden Park Geun-hye Dihukum 3 Tahun Penjara

image-gnews
Choi Soon-sil tiba dalam persidangan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di Pengadilan Konstitusional, Seoul. Reuters
Choi Soon-sil tiba dalam persidangan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di Pengadilan Konstitusional, Seoul. Reuters
Iklan

TEMPO.CO, Seoul -Sahabat mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Choi Soon-sil dihukum 3 tahun penjara karena terbukti bersalah memaksa pihak Universitas Ewha Womans untuk menerima putrinya.

Choi memaksa sekolah dengan memanfaatkan kedekatannya dengan sahabatnya,  Park Geun Hye yang juga dijerat sejumlah kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Baca: Wanita Ini 'Presiden Bayangan' Pemicu Krisis Politik Korsel 

Putusan hakim Pengadilan Distrik Seoul terhadap terdakwa Choi lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Choi dihukum tujuh tahun penjara.

Choi juga dianggap sebagai dalang dari sejumlah kasus kejahatan yang memanfaatkan kedekatannya dengan presiden Park Geung-hye saat itu. Choi bahkan menerima suap dari sejumlah konglomerat saat Park Geun-hye menjabat presiden untuk memuluskan bisnis mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tragisnya Jalan Hidup Park Geun-hye, Presiden Korea Selatan  

Putusan terhadap Choi merupakan kasus pertama yang diselesaikan pengadilan dari sejumlah tersangka termasuk Park Geun-hye.

BBC | STRAITSTIMES| KOREA TIEMS | MARIA RITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos Samsung Electronics Dituntut 5 Tahun Penjara untuk Tuduhan Manipulasi Saham

17 November 2023

Wakil Ketua Samsung Electronics Jay Y. Lee tiba di pengadilan di Seoul, Korea Selatan, 26 Oktober 2021. REUTERS/Kim Hong-Ji
Bos Samsung Electronics Dituntut 5 Tahun Penjara untuk Tuduhan Manipulasi Saham

Bos Samsung Electronics Jay Y. Lee sebelumnya dihukum karena menyuap mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dan dipenjara selama total 18 bulan.


Pelempar Botol Soju ke Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 1 Tahun Penjara

19 Agustus 2022

Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP
Pelempar Botol Soju ke Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 1 Tahun Penjara

Pria dengan nama keluarga Lee divonis karena melempar botol minuman soju ke arah mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye


25 Februari Tanggal Keramat Presiden Korea Selatan, Mengapa?

25 Februari 2022

Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP
25 Februari Tanggal Keramat Presiden Korea Selatan, Mengapa?

Pada 25 Februari, menjadi tanggal keramat bagi Presiden Korea Selatan termasuk Roh Tae-woo dan Park Gyun-hye.


Eks Presiden Korea Selatan Dibebaskan Setelah Dipenjara 5 Tahun karena Korupsi

1 Januari 2022

Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP
Eks Presiden Korea Selatan Dibebaskan Setelah Dipenjara 5 Tahun karena Korupsi

Presiden Korea Selatan Moon Jae In memberi ampunan kepada Park Geun-hye yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.


Mantan Presiden Park Geun-hye Dapat Pengampunan dari Moon Jae-in

24 Desember 2021

Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye, memberikan pidato di hadapan tamu undangan yang terdiri dari tamu negara, pihak militer dan para perwira muda.  Gyeryong, Korea Selatan, 12 Maret 2015. Chung Sung-Juni / Getty Images
Mantan Presiden Park Geun-hye Dapat Pengampunan dari Moon Jae-in

Presiden Korea Selatan memberikan pengampunan pada mantan Presiden Park Geun-hye.


Bos Samsung Dipenjara Karena Kasus Penyuapan Mantan Presiden Korea Selatan

18 Januari 2021

Sebuah booth Samsung saat berlangsungnya Pameran Impor Internasional China (China International Import Expo) yang ketiga di Shanghai, Cina, 5 November 2020. REUTERS/Aly Song
Bos Samsung Dipenjara Karena Kasus Penyuapan Mantan Presiden Korea Selatan

Wakil Presiden dari raksasa teknologi Korea Selatan Samsung Electronic, Jay Y. Lee, akan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun.


Pengadilan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Presiden Korea Selatan

14 Januari 2021

Mantan Presiden Park Geun-hye bersama penyidik dalam berjalan ke Pusat Deteksi Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, 31 Maret 2017. Korea Times
Pengadilan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Presiden Korea Selatan

Pengadilan tinggi memperkuat vonis hukuman pada mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dengan penjara 20 tahun.


Jaksa Korea Selatan Ingin Tangkap Bos Samsung Lagi, Kenapa?

4 Juni 2020

Pewris kerajaan bisnis Samsung Electronics, Jay.Y. Lee. [South China Morning Post]
Jaksa Korea Selatan Ingin Tangkap Bos Samsung Lagi, Kenapa?

Ahli waris Samsung Group, Jay Y. Lee, diduga melakukan manipulasi akuntasi dan harga saham.


Mahkamah Agung Tolak Pewaris Kerajaan Samsung Bebas dari Penjara

30 Agustus 2019

Pewris kerajaan bisnis Samsung Electronics, Jay.Y. Lee. [South China Morning Post]
Mahkamah Agung Tolak Pewaris Kerajaan Samsung Bebas dari Penjara

Mahkamah Agung Korea Selatan menolak putusan pengadilan banding membebaskan terpidana suap pewaris kerajaan bisnis Samsung Electronics.


Vonis Bebas Dibatalkan, Bos Samsung Terancam Hukuman Penjara

30 Agustus 2019

Wakil Ketua Samsung Electronics Jay Y. Lee berbicara di kantor pusat perusahaan di Seoul, Korea Selatan, 23 Juni 2015. [REUTERS / Kim Hong-Ji]
Vonis Bebas Dibatalkan, Bos Samsung Terancam Hukuman Penjara

Pengadilan Tinggi Korea Selatan membatalkan vonis bebas bos Samsung tahun lalu dan mempertimbangkan kasus suap terhadap eks presiden kembali dibuka.